Selasa, 15 Oktober 2024

KJP November 2021 Cair Tanggal 29 : Tambahan SPP SMA Rp290 Ribu SMK Rp290 Ribu

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – KJP Pus November 2021 akan cair mulai tanggal 29 November. Dalam infografis disebutkan ada tambahan untuk membayar SPP di tingkat pendidikan SMA dan SMK.

Berdasarkan infografis, tambahan untuk biaya SPP tingkat SMA senilai Rp290 ribu per bulan untuk 5 bulan dan SMK senilai Rp240 ribu per bulan juga selama 5 bulan.

Kepastian tentang KJP Plus November 2021 cair pada tanggal 29 bulan ini disampaikan oleh Tatak Ujiyati, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta lewat akun Twitter-nya @tatakujiyati

“Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani. @aniesbaswedan @DKIJakarta @Disdik_DKI.”

Pada periode Januari sampai dengan Oktober, pengucuran dana ke rekening ATM Bank DKI para penerima manfaat adalah tanggal 16 bulan berjalan.

Lihat deh di bawah jadwal pencairannya:

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober

Pencairan November 2021 menjadi penyaluran perdana di tahap 2 tahun 2021, termasuk untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

DIABETES MELITUS

TENTANG JADWAL PENCAIRAN KJP NOVEMBER 2021

BERANDA KJP PLUS NOVEMBER 2021

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Idap DM

Sebelum KJP November 2021 cair ke rekening penerima di Bank DKI, Pemprov DKI akan merilis dulu penetapan daftar penerima untuk tahap 2 tahun 2021. Repotnya, belum ada juga informasi tentang hal itu.

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus bulan November 2021.

  1. Akses situs kjp.jakarta.go.id
  2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
  3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
  4. Kemudian klik ‘cek penerima’.
BACA DEH  KABINET PRABOWO: Ini Daftar Kandidat Menteri, Ada Erick Thohir dan Sri Mulyani

Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Di Gedung Nusantara

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!

Demikian informasi KJP Plus November 2021 cair mulain tanggal 29, cara cek penerima, serta tambahan SPP untuk SMA dan SMK.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...