Sabtu, 27 April 2024

KJP Plus Januari 2024, Info Baru Kapan Cair, Petunjuk Penggunaan dan Cek Peserta

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024 jadi kabar gembira di awal tahun, karena dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah, termasuk gizi, tapi kapan cair? 

KJP Plus merupakan program bantuan sosial berupa dana pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Dana KJP Plus ini biasanya cair pada awal bulan, termasuk Januari 2024, namun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Hilal Kapan KJP Bulan Januari 2024 Cair dari Disdik DKI dan P4OP Ya

Jumlah Dana KJP Plus Januari 2024 

Saat ini informasi yang tersedia adalah informasi besaran dana KJP Plus Tahap 2 yang akan berlaku mulai Januari hingga Juni 2024:

  • SD/MI/SDLB: Rp250.000,-
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp350.000,-
  • SMA/MA/SMALB: Rp450.000,-
  • SMK: Rp500.000,-

Hingga akhir Desember 2023 belum ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait jadwal pencairan KJP Plus Januari 2024

Namun jadwal pencairan KJP Plus Januari 2024 bisa diprediksi dari pencairan sebelumnya. 

Dengan memperhatikan hal itu, maka KJP Plus Januari 2024 diperkirakan akan cair paling lama sebelum tanggal 9 Januari. Ini alasannya. 

Pada 2021, KJP Plus cair pada tanggal 5 Januari. Sementara itu, pada 2022, KJP Plus cair pada tanggal 7 Januari.

BACA JUGA: Resep Jagung Bakar untuk Malam Tahun Baru, Ada yang Pakai Santan Dijamin Nikmat

Jika mengacu pada prediksi tersebut, maka KJP Plus Januari 2024 kemungkinan besar akan cair pada minggu pertama bulan Januari, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, 5, atau 6 Januari.

Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah prediksi dan tanggal pastinya masih belum bisa dipastikan.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos

Untuk mengetahui informasi terbaru tentang jadwal pencairan KJP Plus Januari 2024, Anda bisa memantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berikut adalah link ke situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengecek status kepesertaan KJP Plus: https://kjp.jakarta.go.id/

Cek Peserta KJP Plus Januari 2024 

Untuk mengecek status kepesertaan KJP Plus, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Klik “Cek Status”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sekolah Anda
  4. Pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran” yang ingin Anda periksa statusnya
  5. Klik “Cek”

Jika Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka akan muncul keterangan “Diterima”. Jika tidak, maka akan muncul keterangan “Tidak Diterima”.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek status kepesertaan KJP Plus melalui aplikasi JAKI. Untuk melakukannya, buka aplikasi JAKI, lalu pilih menu “Pemerintah”, kemudian pilih “Dinas Pendidikan”, dan pilih “KJP Plus”.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial berupa dana pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan. 

Selain itu juga menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti, dan mendorong ATS agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Persyaratan penerima KJP Plus:

  • Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN/APBD.
BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

BACA JUGAKJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair? Tunggu di Tanggal Muda Ya

Penggunaan Dana KJP Plus Januari 2024 

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, biaya membeli perlengkapan sekolah, dan biaya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Dana ini juga dapat digunakan untuk biaya kesehatan, seperti biaya imunisasi dan biaya berobat ke dokter.

Cara mendapatkan KJP Plus:

Calon penerima KJP Plus harus mendaftarkan diri melalui sekolah atau madrasah tempat ia belajar. Sekolah atau madrasah akan melakukan verifikasi terhadap data calon penerima KJP Plus. Jika calon penerima KJP Plus lolos verifikasi, maka ia akan mendapatkan kartu KJP Plus.

Pemanfaatan dana KJP Plus:

Dana KJP Plus harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak berhubungan dengan pendidikan, seperti barang elektronik, barang mewah, atau barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan.

BACA JUGAIni Prediksi KJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair, Dana Rp450 Ribu untuk SMA

Manfaat program KJP Plus:

Program KJP Plus memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan akses layanan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu
  • Meningkatkan motivasi belajar pelajar
  • Mengurangi angka putus sekolah
  • Meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

Program KJP Plus merupakan program yang sangat bermanfaat bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Program ini dapat membantu pelajar untuk menuntaskan pendidikan dan meraih cita-citanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta...