Senin, 14 Oktober 2024

KJP November 2021 Cair: Gak Masuk Daftar Penerima Tahap 2, Urus ke Sini Deh

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Anda tidak termasuk daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berjalan mulai November ini padahal merasa berhak?

Sebelum kita bahas bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021, simak info terkait dengan bantuan itu dulu ya.

Selain dana yang dicairkanKJP Plus November 2021 punya posisi penting sebagai penentuan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun ini .

Periode KJP Plus tahap 2 ini akan berlangsung hingga April 2022 sehingga Anda bisa gigit jari jika tidak menerima KJP Plus November atau tidak terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2.

Calon penerima KJP Plus tentu berharap tetap masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tentu akan berbeda dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 karena Dinas Pendidikan telah melakukan pendataan kembali.

Penambahan atau pengurangan jumlah penerima KJP Plus bisa saja terjadi lantaran ada yang pindah sekolah, lulus sekolah, mendaftar sekolah hingga naik jenjang pendidikan termasuk ke universitas untuk program KJMU.

Rahasia Sukses Raffi Ahmad dan Gigi Punya RANS dengan Triliunan Rupiah

Proses pendataan atau pendaftaran itu sudah dilakukan sejak September 2021 lalu dan awalnya direncanakan calon penerima diumumkan pada 13 Oktober lalu. Namun, jadwal pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 itu molor hingga jelang akhir November ini.

SEBAB TIDAK MENERIMA KJP PLUS NOVEMBER

Ada baiknya, kita mengetahui dulu alasan tidak lagi menerima KJP Plus sehingga bisa melakukan langkah selanjutnya seperti dilansir www.kilas24.com, jejaring Tentang Kita.

Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya menjelaskan terdapat 3 alasan yang paling sering terjadi yang membuat siswa tidak lagi menerima KJP.

BACA DEH  Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Di Gedung Nusantara

Hal ini dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi beberapa waktu lalu.

  1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP

Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.

“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.

  1. Tidak Masuk Dalam DTKS

Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.

“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.

Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP. Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.

Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.

“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.

Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah adalah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.

BACA DEH  Polri Dan Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres Tahun 2024

“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.

  1. Melanggar Aturan KJP

Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.

“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.

Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!

Merujuk ke laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:

Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
  4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  5. Diusulkan oleh sekolah
  6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7 Berperilaku baik, antara lain:

– Tidak merokok/menggunakan narkoba

– Tidak membolos

– Tidak terlibat perkelahian/tawuran

– Tidak terlibat kekerasan/bullying

– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah

– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

DIABETES MELITUS

TENTANG JADWAL PENCAIRAN KJP NOVEMBER 2021

BERANDA KJP PLUS NOVEMBER 2021

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Idap DM

Secara sederhana bisa dikatakan jika tidak menerima KJP Plus, segera mengecek DTKS. Bila perlu segera mendaftar kembali DTKS dengan mendatangi kelurahan.

Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Disdik menggunakan DTKS April 2021 atau saat periode pandemi Covid-19. Selain bantuan pendidikan KJP Plus, mendata diri ke dalam DTKS juga sangat penting karena menjadi rujukan utama penyaluran bansos pemerintah pusat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...