Sabtu, 7 Desember 2024

Kapan KJP Plus Februari 2022 Cair: Aman, Sudah Dimutasi Sejak 22 Desember

Kapan dana KJP Plus Februari 2022 cair tentu masih harus menunggu waktu.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Kapan dana KJP Plus Februari 2022 cair tentu masih harus menunggu waktu.

Namun, Pemprov DKI sudah memindahbukukan atau melakukan mutasi bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk periode Februari 2022 sejak tanggal 22 Desember 2021 ke rekening Bank DKI penerima manfaat

Hal itu berarti pas tiba saatnya, Bank DKI tinggal membuka blokir agar dana KJP Plus Februari 2022 bisa ditarik oleh warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Menurut rencana, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yakni November 2021 sampai April 2022—termasuk periode Februari—akan dilakukan setiap tanggal 8 bulan berjalan.

Hal itu sudah dilakukan pada pencairan KJP Plus periode Desember 2022. Bahkan pada Januari, bantuan sudah bisa ditarik sejak tanggal 7 Januari.

Bantuan KJP Plus periode Maret, dan April bahkan juga sudah dipindahbukukan ke rekening Bank DKI para penerima. Namun tentu dana tersebut baru bisa dicairkan sesuai dengan bulan yang berjalan.

Pada 22 Desember 2021 telah dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022. Kemudian pada 28 Desember 2021, Pemprov DKI melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.

Penerima manfaat diminta untuk tidak menarik dana KJP Plus melebihi ketentuan yang memang mereka bisa dapatkan setiap bulan. Kalau tetap dilakukan, ATM Bank DKI penerima manfaat bisa diblokir.

Berikut ini besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus Januari 2022 yang juga akan berlaku untuk Februari 2022:

KJP FEBRUARI 2022 CAIR

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA DEH  Info Terbaru: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Jumat (6/12)

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23: Penyebab Gagal Cair & Besaran Bantuan

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  Ini Pengumuman Pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP Plus

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

TENTANG KJP PLUS FEBRUARI 2022

Cara Download Video Youtube dan Ubah ke Musik Tanpa Aplikasi, Pakai MP3 JUICE FREE Download!

Demikian info lengkap tentang kapan KJP Plus periode Februari, Maret, dan April 2022 akan cair seperti disampaikan oleh P4OP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jadwal Liga Inggris Sabtu (7/12): MU vs Nottingham Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester United kembali ke Old Trafford pada hari Sabtu (7/12), saat  menjamu Nottingham Forest pada pertandingan...