Selasa, 10 Juni 2025

Catat, Ini Alasan Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Secara rinci Menteri Bahlil mengungkapkan ada tiga alasan di balik pencabutan IUP nikel. Pertama alasan lingkungan, kedua karena secara teknis sebagian wilayah itu masuk kawasan geopark.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan izin tambang nikel tersebut, menurut pemerintah, adalah demi merawat kelestarian lingkungan dan konservasi di wilayah Raja Ampat.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan nikel itu berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai aspek yakni lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Secara rinci Menteri Bahlil mengungkapkan ada tiga alasan di balik pencabutan IUP nikel. Pertama alasan lingkungan, kedua karena secara teknis sebagian wilayah itu masuk kawasan geopark.

“Yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil ketika memberikan keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Bahlil. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin  pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ungkap Menteri ESDM seperti dilansir laman setkab.go.id.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.

Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

BACA DEH  Beda Versi Kementerian ESDM dan KLH Tentang Tambang Nikel di Raja Ampat

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen Amdal.

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” kata Menteri Bahlil.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dilumat Jepang 6-0, Ini Catatan Terburuk Indonesia Di Kualifikasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga akhir yang menyakitkan. Tampil di pertarungan puncak di Grup C kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona...