Senin, 9 Juni 2025

Beda Versi Kementerian ESDM dan KLH Tentang Tambang Nikel di Raja Ampat

Hasil pengawasan KLH/BPLH, kata Menteri Hanif, mendapati indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dua kementerian yang terkait dengan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah merilis hasil temuan mereka kepada publik.

VERSI KLH/BPLH

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyebutkan ada indikasi operasional tambang nikel di Raja Ampat ketidakpatuhan dari perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kementeriannya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Menteri Hanif seperti dilansir laman KLH, kemenlh.go.id.

Menurut Menteri Hanif, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir Mei2025. Keempat korporasi itu adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Hasil pengawasan KLH/BPLH, kata Menteri Hanif, mendapati indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP disebut melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan  pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut. Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030,53 hektare.

Kedua lokasi itu, Pulau Manuran dan Pulau Gag, termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Dengan begitu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” ungkap Menteri Hanif.

KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menjalankan kegiatan tambang di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.

Menteri Hanif juga menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.

BACA DEH  Ini Lima Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ucap Menteri Hanif.

Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat.

Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen KLH/BPLH dalam menlindungi kelestarian biodiversitas Raja Ampat, Menteri Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan dalam waktu dekat guna meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan.

Setelah itu, KLH/BPLH segera akan memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.

VERSI KEMENTERIAN ESDM

Berkebalikan dengan kehebohan di media sosial, warga Pulau Gag meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mengizinkan operasi tambang nikel di wilayah mereka.

Keinginan tersebut disampaikan langsung warga kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadilia yang menginspeksi operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seperti dilansir laman Kementerian ESDM, esdm.go.id, warga justru merasakan langsung manfaat keberadaan perusahaan tambang Gag Nikel. Warga Puluau Gag yang mayoritas nelayan mengaku mendapatkan keuuntungan karena bisa menjual hasil tangkapan ke perusahaan tambang nikel itu.

“Aktivitas penangkapan ikan berjalan seperti biasa, air tetap jernih, kualitas air juga bagus,”ujar Fathah Abanovo, 33 tahun.

Menurut Fathan Abanovo, manajemen PT Gag Nikel juga membantu masyarakat membeli BBM dan alat pancing untuk bekerja.

Pendapat senada juga dikatakan oleh Lukman Harun, 34 tahun, yang bekerja sebaagai nelayan. Warga Pelugak itu memastikan bahwa berita terutama di media sosial yang menggambarkan kualitas dan warna air sekitar pantai berubah menyebabkan hasil tangkapan menurun adalah tidak benar.

“Air tidak berubah sejak puluhan tahun lalu hingga kini, biasa saja, sejak adanya tambang, ikan-ikan karang sebagai tangkapan tidak berubah juga kalau dimakan sendiri, aman,” kata Lukman.

Keinginan warga agar aktivitas tambang PT Gag Nikel tetap dizinkan beroperasi disampaikan langsung kepada Menteri Bahlil yang datang ke lokasi tambang bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam.

“Kami naik heli (ke Pulau Gag) dalam rangka merespons apa yang menjadi perkembangan pemberitaan di media sosial. Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada,” ujar Menteri Bahlil saat temu media di hotel Swiss Bell Sorong, Sabtu 7 Juni 20205.

BACA DEH  Menyikapi Batalnya Diskon Tarif Listrik

Pada kesempatan itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memastikan bahwa kondisi dan operasional tambang nikel di Pulau Gag di media sosial dan pemberitaan belakangan ini tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Kedatangan rombongan pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke Pulau Gag dan melihat pengoperasian tambang nikel PT Gag secara langsung bertujuan untuk memastikan kebenaraan informasi tersebut.

“Kami pastikan mungkin video itu bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo, mungkin dari tempat lain. Mereka ambil dari mana kita juga tidak tahu, tapi yang pasti bukan dari penambangan di Pulau Gag,” ujar Elisa.

Gubernur Papu Barat Daya menambahkan bahwa warga sekitar wilayah tambang itu justru mendukung agar aktivitas PT Gag Nikel berlanjut karena terbukti memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung.

“Masyarakat lokal, kecil, besar, perempuan, tua, muda, menangis, minta Pak Menteri (tambang) ini tidak boleh ditutup. Harus dilanjutkan. Kami, pemerintah, harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah?”ungkap Elisa.

Orideko Iriano Burdam juga menyampaikan hal senada .”Mereka (warga) tidak mau tutup tambang karena itu untuk menopang kehidupan mereka.Mereka menginginkan itu, karena itu kami berharap kebetulan ada Pak Menteri di sini untuk membuka tambang itu,” kata Orideko.

Namun, Orideko Iriano Burdam meminta agar pengawasan ditingkatkan terutama terkait analisis dampak lingkungan supaya lebih bagus lagi kedepan.

“Mari sama-sama kita jaga Raja Ampat. Kita kasih promosi yang baik jangan sampai Raja Ampat ini jadi negatif, wisatawan jadi berkurang. Kita harus jaga kawasan wisata kita agar ke depan tidak dicemari,” ujarnya..

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Tindakan itu diambil sebagai respons Kementerian ESDM pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Sejak tahun 2008, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel saat ini berada di tangan perusahaan pelat merah itu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Wagub Rano Karno Pengen Jakarta Jadi Kota Bahagia, Gas Lah Bang Doel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta terus meluncurkan aneka kegiatan untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Bahagia seperti harapan Wakil...