Minggu, 5 Mei 2024

Terlambat alias Masbuk saat Shalat Berjamaah, Haruskah Bentuk Shaf Jamaah Baru? Ini Pendapat Muhammadiyah

Tidak ada dalil yang menyebutkan atau memerintahkan melaksanakan lagi secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan rakaat dalam shalat

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jamaah terlambat atau masbuk saat mengikuti shalat berjamaah apakah harus membentuk shaf atau barisan jamaah baru dengan ‘mengangkat’ imam baru?

Secara definsi, masbuk adalah keadaan ketika jamaah tertinggal di belakang imam sehingga harus menggenapkan kekurangan rakaat yang terlewatkan.

Terkadang kita menyaksikan, setelah shalat jamaah rampung, jamaah yang masbuk kemudian membentuk shaf baru dengan seseorang di antara mereka maju sebagai imam.

Menurut laman muhammadiyah dalam artikel Masbuk dalam Shalat Berjamaah, Perlukah Langsung Membentuk Barisan Jamaah Baru?, tidak ada dasar hukum yang tegas mengenai hal itu.

“Tidak ada petunjuk yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya tentang apakah seorang masbuk boleh atau tidak boleh menjadi imam dalam situasi seperti ini. Oleh karena itu, muncul perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam,” begitu yang tertuang dalam artikel tersebut.

BACA JUGA: Pendapat Muhammadiyah Apakah Nabi Isa akan Turun (Lagi) Ke Bumi dan juga Tentang Dajjal dan Imam Mahdi

Menurut sebagian ulama, dalam ibadah mahdah, umat diperintahkan hanya mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan begitu, umat tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan baru dalam shalat.

Dalil yang mengatur tentang hal itu antara lain hadits Nabi yang bersumber dari isteri beliau, Siti Aisyah.

Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” (HR. Muslim)

Dengan begitu, menurut artikel tersebut, kewajiban utama para masbuk adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam.

Dalam pandangan ini, mereka menganggap bahwa shalat yang diikuti bersama imam adalah permulaan shalat mereka, dan mereka harus menyelesaikan sisa rakaat mereka setelah imam memberi salam.

Pasalnya, Nabi Saw sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangan shalat yang tertinggal. Ini berarti bahwa shalat yang mereka lakukan bersama imam adalah awal Shalat mereka, dan harus menyelesaikan sisa rakaat setelah imam selesai.

BACA JUGA: Sejarah Muhammad Darwis Berganti Menjadi Kiai Ahmad Dahlan, Pemberian Ulama Besar Mekkah Madzhab Syafii

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju Shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. al-Bukhari)

Kesimpulannya, berdasarkan hadits di atas Nabi Saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan shalat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan atau memerintahkan melaksanakan lagi secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan rakaat dalam shalat

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah...