Jumat, 3 Mei 2024

Jangan Sampai Beli Hewan Kurban yang Miliki 4 Kriteria Cacat Seperti Ini, TIDAK SAH

Untuk di Indonesia jenis hewan yang paling umum adalah seperti sapi, kambing, dan domba.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Sudahkan Anda bersiap melakukan kurban pada Idul Adha 1444 H tahun ini? Perhatikan baik-baik saat membeli hewan kurban, jangan sampai miliki kriteria cacat.

Pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 ini, Pemerintah telah menetapkannya pada Hari Kamis, 29 Juni 2023.

Sedangkan untuk warga Muhammadiyah akan melaksanakan Salat Ied sehari sebelumnya, yakni pada Rabu 28 Juni 2023.

Pada perayaan ini, seluruh Umat Islam di dunia akan melakukan satu ritual penyembelihan hewan kurban mengikuti perintah Allah SWT.

Baca juga: Inilah Data Perdagangan Saham BEI Sepekan

Ada beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Idul Adha seperti tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.

Untuk di Indonesia jenis hewan yang paling umum adalah seperti sapi, kambing, dan domba.

Nah, jika Anda berniat akan berkurban tahun ini, maka anda harus tahu hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 kriteria cacat.

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat.

Baca Juga: Desmond J Mahesa Meninggal Dunia, Mahfud MD Kenang sebagai Sosok yang Berani Kritik Penguasa hingga Pengusaha

Menurut Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, DR H Nasrullah Sapa Lc MA, MUI telah mengeluarkan fatwa yang berdasarkan kesepakatan para ulama mengenai hewan kurban.

Yakni dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023, disebut jika hewan kurban memiliki 4 kriteria cacat bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan dikurbankan.

4 Kriteria Hewan Kurban Cacat yang Berindikasi Tidak Sahnya Hewan Dikurbankan:

  • Buta

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

  • Sakit

Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

  • Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

  • Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Baca juga: SIMAK JADWAL LENGKAP! Cara Daftar dan Syarat PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

Selain 4 hal tersebut, rupanya juga ada satu kriteria cacat lagi yang menyebabkan berhukum makruh.

Yakni hewan yang memiliki telinga terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Sehingga diharapkan umat Islam yang akan berkurban lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah Rusia menghadapi kerugian militer tanpa henti di wilayah Ukraina hingga Jumat (3/5).Sekitar 472.140 pasukan...