Jumat, 3 Mei 2024

Libur Hari Raya Idul Adha: Ganjil Genap Tidak Berlaku di Ibu Kota

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Polda Metro Jaya memastikan bahwa selama libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiryah atau Hari Raya Kurban 2023 sistem pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil genap tidak berlaku.

Pemerintah sudah menetapkan selama perayaan Hari Raya Idul Adha ada tiga hari cuti bersama yakni tanggal 28, 29, 30 Juni. Tanggal merah bakal berlanjut karena tanggal 1 dan 2 Juli jatuh pada Sabtu Minggu.

“Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut Kombes Latif Usman, peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap saat cuti bersama berdasarkan aturan yang ada yaitu tidak berlaku saat akhir pekan dan juga libur nasional.

BACA JUGA: Info Jadwal Kapan KJP Plus sebelum Bulan Juli 2023 Cair dan Penjelasan Disdik DKi

“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (libur 5 hari karena) kan libur nasional,” ujarnya Kombes Latif Usman seperti dilansir pmjnews.com.

Pemerintah resmi mengumumkan libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi tiga hari atau jatuh pada 28-30 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian pengumuman resmi pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Cair: Cek Penerima di Link Ini

“Ya itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 21 Juni 2023.

Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...