Minggu, 8 Juni 2025

Ini Alasan Resmi Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda

Kepada Kiai Cholil, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah penataan pelaksanaan ibadah haji agar lebih kondusif.

Hot News

TENTANGKITA.CO, MAKKAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi terkait dengan penghapusan Haji Furoda untuk jemaah Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis ketika keduanya bertemu pada Jumat 10 Dzulhijjah 1446 H di Arab Saudi.

Dalam pertemuan itu, Kiai Cholil Nafis menanyakan langsung tentang kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait dengan penghapusan visa Haji Furoda bagi jemaah Indonesia.

Kepada Kiai Cholil, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah penataan pelaksanaan ibadah haji agar lebih kondusif.

Meskipun begitu, kebijakan penghapusan visa Haji Furoda membuat banyak orang yang merasa kurang nyaman.

“Saran saya kepada Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi agar dapat menentukan jumlah kouta dari jauh-jauh waktu bahkan kepastian visa itu bisa dipastikan lebih jauh waktunya, seperti ketika Ramadhan sudah ada kepastian visa bagi jamaah yang akan berangkat haji,” ungkap Kiai Cholil Nafis.

Kiai Cholil Nafis saat ini tengah menjalani ibadah haji tahun ini sebagai jemaah undangan dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

“Pertemuan (dengan Tawfiq Al Rabiah) sangat akrab dan nyaman, kami berbincang banyak tentang penyelenggaraan haji secara umum lebih tertib dan nyaman,” kata Kiai Cholil kepada MUIDigital, mui.or.id, Sabtu 7 Juni 2025.

Ketua MUI itu juga mengapresiasi fasilitas pelayanan haji tahun ini lebih baik dan lengkap dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dia mengungkapkan jumlah jamaah haji tahun ini juga lebih sedikit dibanding tahun lalu.

“Penjagaan jamaah haji ilegal lebih ketat sehingga yang masuk ke Masjidil Haram dan masya’ir hanya jamaah yang punya izin haji (tasrih),” ujarnya.

BACA DEH  ‘Kakak Tertua’ Fisip Unsoed Dalu Agung Darmawan Jadi Ketua Ikafu 2025—2029

Selain itu, Kiai Cholil memberikan apresiasi terkait pembayaran Dam yang lebih mudah dan resmi serta melarang orang atau lembaga mana pun dari negara lain untuk menerima pembayaran atau penghimpunan dana Dam.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Lima Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

TENTANGKITA.CO, RAJA AMPAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang beroperasi dengan...