Kamis, 2 Mei 2024

Jaksa Agung: 4 Debitur LPEI Diduga Korupsi Rp2,5 Triliun

Keempat debitur itu (perusahaan) yakni RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Empat debitur  diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)  atau terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

Fraud adalah kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut. Contoh fraud adalah penipuan pajak, penipuan kartu kredit, penipuan sekuritas, dan penipuan-penipuan keuangan yang lain. Fraud sendiri dapat dilakukan oleh satu individu, kelompok maupun perusahaan secara utuh.

Keempat debitur itu (perusahaan) yakni RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. “Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, Senin (18/3).

Dalam kunjungan itu, Jaksa Agung dan Menteri Keuangan membahas beberapa hal a.l. dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur itu.

“Dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya,” tuturnya.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

BACA DEH  Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Dugaan praktik tindak pidana korupsi itu setelah dirinya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI. “Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan  pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tim U-23 Indonesia vs Irak: Optimis Shin Tae-Jong, Line-Up, Preview, Live Streaming

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tempat otomatis ketiga dan terakhir di Olimpiade Paris dari Piala Asia AFC U-23 Qatar 2024  akan...