Senin, 29 April 2024

KJP Plus Mei 2022 Cair, Dipercepat jadi 28 April 2022, Cek Rekening Sekarang 

Pencairan KJP Plus Bulan Mei 2022 dimajukan menjadi tanggal 28 April 2022, kabar baik bagi warga DKI Jakarta

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  – KJP Plus Mei 2022 cair, tanggalnya dimajukan menjadi 28 April 2022 dari seharusnya awal Mei, kabar baik bagi warga DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun twitter @upt_p4op mengumumkan pencairan KJP Plus Bulan Mei 2022 maju menjadi tanggal 28 April 2022.

Baca juga: Info Terbaru KJP Mei & KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Cair 28 April: Penerima Baru Sabar Dulu Ya

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022.

Jumlah penerima KJP Plus Mei 2022 sebanyak 849.1790 orang siswa.

Jumlah ini jauh lebih rendah dari penerima KJP plus dua tahun belakangan.

Cek siap yang mendapatkan program bantuan ini lewat link ini.

Sebagai perbandingan, penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 orang siswa, sedangkan sebelumnya penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.

Baca juga: KJP Plus Mei 2022 Cair, Penerima Baru Tunggu Undangan Ambil ATM dan Buku Tabungan

Berikut rincian penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 untuk bulan Mei:

  1. SMA/MA sebanyak 70.763 orang penerima
  • Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp420.000.
  • Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  1. SMK sebanyak 139.263 penerimanya
  • Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp450.000.
  • Tambahan SPP SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
  1. SMP/MTS jumlah penerima sebanyak 226.669 dan PKBM sebanyak 2.516 orang
  • Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp300.000.
  • Tambahan SPP untuk jenjang SMP sebesar Rp170.000 per bulan selama 5 bulan.
  1. SD/Mi jumlah penerima sebanyak 409.959 orang siswa
  • Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp250.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan selam 5 bulan.
BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

Baca juga: Kabar Baik, KJP Bulan Mei 2022 dan KJMU Cair 28 April: Cek Rekening Bank DKI Hari Ini

Tidak semua penerima program bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 adalah siswa lama, ada juga penerima baru.

Bagi penerima baru, diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Baca juga: Info KJP Plus Hari Ini 2022: Bulan Mei Cair Sehabis Lebaran

KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

Targetnya, mereka bisa memeroleh Pendidikan paling tidak hingga SMA/SMK dengan dibiayai penuh oleh APBD.

Untuk mengingatkan, berikut ini sejumlah barang atau kebutuhan yang bisa dibeli menggunakan KJP Plus:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

Baca juga: KJP Mei 2022 Kapan Cair? Jadwal Pencairan dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di Sini 

Namun ingat, kamu yang sudah menjadi penerima KJP Plus Mei 2022 ada bebera larangan penggunaan dana, sebagai berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

Baca juga: KJP Plus Mei 2022 Kapan Cair? Segera Cek ke Link Daftar Penerima Bantuan

Pengumuman ini menjawab pertanyaan yang ramai belakangan ini soal jadwal KJP Mei 2022 cair kapan.

Harapan masyarakat agar KJP Mei 2022 cair sebelum Lebaran Idul Fitri 1443 H akhirnya dikabulkan.

Dana ini cukup membantu masyarakat apalagi jelang Lebaran, karena dana KJP Mei 2022 bisa digunakan untuk membeli dalam program sembako murah.

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada 2024 masih akan menjadi instrumen...