Selasa, 19 Maret 2024

Info Terbaru KJP Mei & KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Cair 28 April: Penerima Baru Sabar Dulu Ya

KJMU tahap 1 tahun 2022 senilai Rp9 Juta per semester dan KJP Plus periode Mei 2022 cair mulai kemarin, Kamis, 28 April 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta karena bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 senilai Rp9 Juta per semester dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Mei 2022 cair mulai kemarin, Kamis 28 April 2022.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU dan KJP Plus saat ini memang memasuki tahap 1 tahun 2022.

Meski KJP Mei dan KJMU tahap 1 tahun 2022 cair mulai hari ini, warga yang masuk sebagai penerima bantuan pendidikan itu harus menunggu dulu undangan pemberitan kartu ATM Bank DKI-nya.

Informasi tersebut disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun media sosial lembaga tersebut.

Bagi penerima baru KJMU tahap 1 tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.” Begitu informasi yang disampaikan dalam infografis yang dipajang media sosial P4OP.

KJP KJMU Mei 2022 cair

Begitu juga dengan para penerima bantuan pendidikan untuk peserta didik di tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.

KJP Mei 2022 cair

Dalam beberapa postingannya hari ini, media sosial P4OP menyampaikan kabar baik tentang pencairan KJP Mei dan KJMU tahap 1 tahun 2022 sebagai berikut:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022. #infoKJP #KJPPlus #disdikdki.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJMU Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2022. #infoKJMU #KJMU #disdikdki.”

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima Bantuan Rp1 juta per Karyawan

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

BACA DEH  Penyaluran KJMU 2023: Ada 624 Orang Tak Layak Terima Justru Menerima

Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

– Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

– Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

– Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

– KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

– Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BACA DEH  Pendaftaran Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2024 di p4op.jakarta.go.id/kjmu

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Angkutan Lebaran 2024: Ini Pengaturan Lalin Selama Arus Mudik dan Balik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus...