Minggu, 5 Mei 2024

Biaya Perjalanan Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Penggunaannya?

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini ditetapkan sebesar Rp39,8 juta per jamaah, untuk membayar apa saja uang tersebut?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini ditetapkan sebesar Rp39,8 juta per jamaah, untuk membayar apa saja uang tersebut?

Bipih adalah biaya yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji dan merupakan komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BACA JUGAIni 2 Syarat Jemaah Haji Tahun 2022 atau 1443 Hijriyah yang Ditetapkan Arab Saudi

Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, living cost dan biaya visa.

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol Kesehatan sebesar Rp808.000 per jamaah.

BACA JUGAKartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya

Komponen lain BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Dengan demikian total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

BACA JUGA: ARUS MUDIK LEBARAN 2022: Polisi Terapkan One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol

Sementara pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Sehingga ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Namun selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 2020, namun akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.

BACA JUGAMudik Lebaran Bisa Makin Lancar, Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes – Tegal

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut dia, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dhia Ul Haq, Terduga Pemukul Pertama Ade Armando

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.”

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujar dia.

Menurut Menteri Yaqut meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

BACA JUGACara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022: kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres, Coba Cara Ini

Dia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” ujar dia.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah...