Rabu, 4 Desember 2024

Jadwal KJP Plus Februari 2022 Cair: Jangan Tarik Lebih, Nanti ATM Diblokir

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus edisi Februari 2022 akan cair mengikuti pola yang berjalan pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Pasalnya, Pemprov DKI telah menyiapkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk untuk periode Februari 2022 akan dilakukan setiap tanggal 8. Bahkan, KJP Januari 2022 sudah dicairkan sejak tanggal 7.

KJP Plus Februari 2022 masuk dalam bantuan tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung selama November 2021 sampai dengan April 2022.

Bantuan KJP Plus periode Februari, Maret, dan April bahkan sudah ada pemindahbukuan atau mutasi ke rekening Bank DKI para penerima. Namun dana tersebut baru bisa dicairkan sesuai dengan bulan yang berjalan.

Menurut keterangan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P04 pada 26 November sudah dilakukan mutasi dana KJP Plus untuk November dan Desember 2022, serta Januari 2021.

Selanjutnya pada 22 Desember 2021 dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2021, Pemprov DKI sudah melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.

Nah, untuk bisa dilakukan pencairan oleh para penerima manfaat, Bank DKI tinggal membuka blokiran terhadap bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu sesuai dengan jadwal bulanya.

Penerima manfaat diminta untuk tidak menarik dana KJP Plus melebihi ketentuan yang memang mereka bisa dapatkan setiap bulan. Kalau tetap dilakukan, ATM Bank DKI penerima manfaat bisa diblokir.

Berikut ini besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus Januari 2022 yang juga akan berlaku untuk Februari 2022:

KJP JANUARI 2022 CAIR

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Dibuka? Cara Lolos Seleksi

TENTANG KJP PLUS

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

TENTANG KJP PLUS FEBRUARI 2022

7 Wisata Pantai di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi, Indah dan Eksotis

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP Plus

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

Demikian info lengkap tentang kapan KJP Plus periode Februari, Maret, dan April 2022 akan cair seperti disampaikan oleh P4OP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...