Rabu, 4 Desember 2024

Pencairan BSU atau BLT Kemnaker Tahap 5: Cek Rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI

Pencairan BSU atau BLT Kemnaker tahap 5 ditunggu-tunggu para pekerja dan buruh. Cek rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BTN kalian deh.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker tahap 5, kerap disebut bantuan langsung tunai (BLT), ditunggu-tunggu para pekerja dan buruh. Cek rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BTN kalian deh.

Semula, pencairan BSU atau BLT Kemnaker tahap 5 ditargetkan selesai Oktober 2021. Oleh karena proses verfikasi membutuhkan waktu, kemudian jadwal bergeser ke November.

Beberapa pekerja mengaku sudah terdaftar penerima dengan rekening di Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI. Namun, setelah beberapa waktu belum juga ada penyaluran BSU atau BLT Kemnaker tahap 5 ke rekening mereka.

Berikut ini syarat penerima dan mekanisme penyaluran BSU atau BLT Kemnaker termasuk untuk tahap 5 ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN para pekerja dan buruh.

SYARAT PENERIMA BSU KEMNAKER

Apa Saja Syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Langkah Pengecekan

  1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login kedalam akun Anda.

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Pemberitahuan
BACA DEH  Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

CALON PENERIMA BLT

  • Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

PENETAPAN PENERIMA BLT

  • Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

PENYALURAN BSU KEMNAKER

  • Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

  • Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

KJP November 2021
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November harusnya sudah selesai. Sesuai jawdal, penetapan final dilakukan sejak 1 sampai 13 Oktober 2021.

TENTANG KJP PLUS DAN KJMU NOVEMBER TAHAP 2

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 5 Kemnaker di Rekening Bank Mandiri dan BTN

Baca Juga: BSU Tahap 5 Kemnaker: Cek Deh Rekening Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Baca Juga: PENCAIRAN BSU ATAU BLT TAHAP 5: Mantab, Kemnaker Usul Tambahan 1,6 Juta Penerima Baru

Berikut ini tanya jawab seputar BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh via Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seperti dilansir laman bantuan.kemnaker.go.id.

BACA DEH  Quick Count Pilkada 2024: Ini Hasil Sementara di 7 Provinsi

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Keenagakerjaan namun BSU 2020 sampai saat ini tidak cair?

Untuk program BSU tahun 2020 telah selesai, dan pemerintah melanjutkan program BSU Tahun 2021 namun dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Selama Pekerja/Buruh memenuhi syarat penerima BSU Tahun 2021 sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Bagaimana cara cek NIK atau nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB

Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah?

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebihlanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Demikian informasi tentang pencairan BSU atau BLT Kemnaker tahap 5 dan kucuran ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...