Jumat, 21 November 2025

Wudhu Masih Pakai Skincare atau Make Up Sah Gak Ya? Simak Pandangan Syaikh Nawawi al Bantani

Menurut Syekh Nawawi, di antara contoh benda yang bisa menghalangi aliran air ke bagian tubuh adalah kapur, minyak, kotoran yang ada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan membeku di anggota badan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Perempuan termasuk muslimah zaman sekarang hampir pasti tidak pernah lepas dengan yang namanya make up, skincare, atau perawatan wajah lainnya.

Kebiasaan tersebut memunculkan persoalan ketika perempuan muslim hendak menunaikan shalat yang didahului dengan berwudhu.

Sebagaimana diketahui, wajah yang merupakan salah satu anggota wudhu sering dijadikan tempat penggunaan make up. Sementara itu, wudhu bisa dianggap sah jika air dapat mengenai anggota wudhu tanpa adanya penghalang. Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

Artinya: “(Syarat sah wudhu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2002, halaman 19)

Menurut Syekh Nawawi, di antara contoh benda yang bisa menghalangi aliran air ke bagian tubuh adalah kapur, minyak, kotoran yang ada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan membeku di anggota badan.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan skincare atau make up yang biasa dipakai oleh kaum Hawa pada masa sekarang ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa skincare dan bahan make up yang beredar di tengah masyarakat saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Make up tahan air (waterproof). Make up jenis ini memungkinkan penggunanya tetap terlihat cantik dan rapi meski bagian kulitnya sudah dibasuh oleh air.
  • Make up tidak tahan air (non-waterproof). Jenis make up ini bisa luntur ketika tersentuh oleh air sehingga memungkinkan air mampu menembus bagian kulit penggunanya.

Dengan demikian, persoalan hukum wudhu saat masih memakai make up atau skincare tergantung dari jenis yang digunakan.

BACA DEH  Jembatan Mandala Karya Mahasiswa Teknik Unsoed Juara 2 Lomba Kompetisi Desain Jembatan Nasional

Jika menggunakan bahan make up waterproof, maka wudhunya dianggap tidak sah karena air tidak mengenai pada bagian anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.

Solusinya, make up tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu untuk memastikan air wudhu bisa menyentuh kulit wajah.

Sebaliknya, jika make up yang digunakan adalah non-waterproof maka wudhunya menjadi sah karena air wudhu bisa menyentuh pada wajah. Wallahu a’lam.

Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, kemenag.go.id

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jembatan Mandala Karya Mahasiswa Teknik Unsoed Juara 2 Lomba Kompetisi Desain Jembatan Nasional

TENTANGKITA.CO, PURWOKERTO -- Tim mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencatat prestasi gemilang di kancah nasional...