TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menjanjkan tunjangan insentif untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) segera cair pada Juni 2025. Yuk lihat kritera dan persyaratannya di bawah ini.
Tunjangan insentif untuk para GBASN, menurut Kemenag, adalah bentuk komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Kemenag secara rutin menyalurkan tunjangan insentif untuk para GBASN senilai Rp250 ribu per bulan. Pencairannya berlangsung dalam dua tahap setiap semester. Untuk masing-masing tahap, para pendidik GBASN itu bakal menerima Rp1,5 juta per semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ungkap Menag Nasaruddin Umar seperti dilansir laman Kemenag, kemenag.go.id, pada 7 Mei 2025.
Menurut Nasaruddin Umar, saat ini Kemenag tengah melakukan verifikasi data GBASN RA dan madrasah yang menjadi calon penerima tunjangan insentif tersebut.
“Dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,503 miliar,” ungkap mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut kriteria dan persyaratan guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBASN:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Demikian informasi terkait dengan janji Kemenag menyalurkan tunjangan insentif Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Jun 2025 senilai Rp1,5 juta.