Jumat, 16 Mei 2025

Isi Lengkap Surat Danantara Perintahkan BUMN Non Tbk Tunda RUPS

Nama Daya Anagata Nusantara diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Daya berarti energi, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Hot News

TENTANGKKITA.CO, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginstruksikan BUMN termasuk anak usaha langsung dan tidak langsung yang bukan perusahaan publik untuk menunda pelaksanaan seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Instruksi tersebut termaktub dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana (BP) Danantara, Rosan Roeslani Perkasa, dengan perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Perintah tersebut tersebut termaktub dalam butir 2 poin a surat arahan Kepala Badan Pelaksana Danantara tertanggal 5 Mei 2025 yang ditujukan kepada direksi BUMN dan anak BUMN dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dewan komisaris BUMN dan anak BUMN.

Berikut ini bunyi lengkap surat Kepala BP Danantara dengan Nomor: S-027/DI-BP/V/2025

Kepada

Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN (Terlampir)

Merujuk pada perihal sebagaimana termaksud pada pokok surat di atas, bersama surat ini kami

menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 (UU BUMN”) yaitu tanggal 24 Februari 2025, beserta diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 dan inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN).
  2. Berdasarkan poin 1 di atas, oleh karenanya, kami menginstruksikan Saudara agar:
  3. Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional;
  4. Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional; dan
  5. Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.

Danantara adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Nama Daya Anagata Nusantara diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Daya berarti energi, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance. Lembaga ini juga berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara memiliki visi untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional, dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Danantara mengusung misi dalam lima tujuan yakni:

  1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
  2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
  3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
  4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

5. Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Setelah Berpisah 40 Tahun, Alumni SMAN 31 Lulusan 1985 Kumpul Bareng Lagi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pastinya tidak mudah mengumpulkan teman-teman setelah terpisah selama 40 tahun. Namun, kendala waktu itu tak menyurutkan...