Minggu, 2 November 2025

tidak punya SIM

Duh, Kena Tilang! Berapa Dendanya jika Tidak Punya SIM dan Lupa Tak Bawa SIM?

TENTANGKITA.CO- Saat bepergian dengan kendaraan bermotor, ternyata kena tilang di jalan. Tak perlu khawatir, kalau kelengkapan surat mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia. Tapi bagaimana jika saat kena tilang, ternyata tidak membawa...

Latest News

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Bukan untuk Gaya-gayaan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara)...