Senin, 6 Mei 2024

Duh, Kena Tilang! Berapa Dendanya jika Tidak Punya SIM dan Lupa Tak Bawa SIM?

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Saat bepergian dengan kendaraan bermotor, ternyata kena tilang di jalan. Tak perlu khawatir, kalau kelengkapan surat mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia. Tapi bagaimana jika saat kena tilang, ternyata tidak membawa SIM? Panik enggak?!

Dalam kondisi itu, ternyata ada perbedaan saat kena tilang, kamu memang lupa membawa SIM atau tidak mempunyai SIM. Perbedaan dalam hal nominal denda tilangnya.

Apabila pengendara mengaku tidak membawa, biasanya, pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 ribu.

BACA JUGA: Enggak Pakai Ribet! Ini 4 Cara Menyambungkan HP ke TV dengan Mudah Tanpa Kabel

Hal itu diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.”

Sementara itu denda tilang tidak punya SIM paling banyak Rp 1 Juta. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.

Sekali lagi bahwa SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

BACA DEH  Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

BACA JUGA: YES!! Informasi Terbaru Hari Ini KJP Plus 2023 Agustus Dipastikan Cair di Tanggal 9

Cara Membuat SIM Online

Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

1. Syarat dokumen bikin SIM Baru
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: 5 Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Juli, Cek Juga Syarat Perpanjangannya

2. Biaya Bikin SIM Baru
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

BACA JUGA: BURUAN GABUNG! Mumpung Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Cek 7 Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 untuk PTS

3. Cara Bikin SIM Baru Online
Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
– Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
– Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’
– Pilih ‘Pendaftaran SIM’
– Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
– Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
– Lakukan ujian teori
– Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
– SIM dapat diambil setelah lulus ujian

BACA DEH  Piala Uber 2024: Indonesia Ke Final, Penantian 16 Tahun Usai

Demikian penjelasan soal kepemilikan SIM bagi Anda.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....