Minggu, 31 Agustus 2025

tidak bawa SIM

Duh, Kena Tilang! Berapa Dendanya jika Tidak Punya SIM dan Lupa Tak Bawa SIM?

TENTANGKITA.CO- Saat bepergian dengan kendaraan bermotor, ternyata kena tilang di jalan. Tak perlu khawatir, kalau kelengkapan surat mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia. Tapi bagaimana jika saat kena tilang, ternyata tidak membawa...

Latest News

Standard & Poor’s (S&P): Peringkat Kredit Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Lembaga pemeringkat Standard & Poor's Global Ratings (S&P) kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada 'BBB' dengan outlook stabil.S&P...