Jumat, 3 Mei 2024

Kasus Baru Covid-19 DKI Jakarta Melonjak, PTM di Sekolah Bagaimana?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pertumbuhan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta selama awal Januari selalu di atas angka 100 kasus.

Bahkan, kemarin 5 Januari 2022, kasus baru Covid-19 di Ibu Kota sudah menyentuh angka 259 kasus baru.

Padahal pada 4 Januari, penambahan kasus baru di DKI Jakarta ‘baru’ sebanyak 115 kasus.

Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan kasus baru pada 3 Januari yang berjumlah 150 kasus.

Selanjutnya, pada 2 Januari tercatat penambahan kasus baru sebanyak 102 kasus, dan pada 1 Januari sebanyak 118 kasus.

Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sampai dengan 5 Januari berjumlah 866.064.

Kasus baru di DKI Jakarta sebanyak 259 kasus berarti berkontribusi 64,1 persen dari total penambahan kasus baru di Indonesia yang berjumlah 404 pada 5 Januari 2022.

Penambahan kasus baru di DKI Jakarta terjadi di tengah mulai ditemukannya beberapa kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron.

Tentu wajar kemudian kalau ada yang mempertanyakan di media sosial tentang bagaimana dengan kelanjutan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Ibu Kota yang baru mulai berjalan pada 3 Januari 2022.

TENTANG PENCAIRAN KJP JANUARI 2022

Jadwal Pencairan KJP Januari 2022 Serentak Tanggal 8?

PPKM LEVEL 2

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menjalankan PTM 100 persen di sekolah meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 2.

Penetapan status PPKM level 2 di DKI Jakarta aberdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 1 tahun 2022.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 3 sampai dengan 17 Januari 2022. Sebelumnya, selama 2 pekan lalu, PPKM di DKI Jakarta berada di level 1.

Menurut Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah seperti dilansir media massa, Selasa, 4 Januari 2022, berdasarkan ketentuan, untuk PPKM level 1 dan level 2 masih dimungkinkan untuk PTM 100 persen.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

PTM 100 persen di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.

Keempat beleid tersebut adalah: SKB dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Terkait dengan merebaknya pasien Covid-19 varian Omicron di beberapa tempat, Disdik DKI Jakarta memastikan terus mengumpulkan data-data di lapangan secara rutin.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah Rusia menghadapi kerugian militer tanpa henti di wilayah Ukraina hingga Jumat (3/5).Sekitar 472.140 pasukan...