Jumat, 3 Mei 2024

Kontroversi Panji Gumilang dan Al Zaytun: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan 3 Langkah Penyelesaian

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kontroversi tentang Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun kini sudah sampai ke pusat kekuasaan dengan adanya komentar dari Wapres Ma’ruf Amin.

Dalam keterangannya, Wapres Maruf Amin menyatakan kontroversi menyangkut Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang akan ditangani oleh Kantor Kemenkopolhukam.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan tiga langkah penyelesaian untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Panji Gumilang.

Mahfud MD menegaskan penyelesaian menyangkut kontroversi Al Zaytun dan Panji Gumilang tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di pondok pesantren tersebut.

“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 2023 Diprediksi Cair di Awal Juli, Pantau 2 Akun Instagram ini untuk Update Info

Menkopolhukam kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya.

Berlanjut, Mahfud menjelaskan kemungkinan pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.

Laporan Polisi

Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan Penistaan agama.

Terkait dengan laporan yang dibuat tersebut, Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 24 Juni 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Ini Resep Sate Sapi Daging Empuk, Sate Maranggi dan Sate Sapi Nikmat Tidak Alot   

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahul untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan .

“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat 23 Juni 2023 kemarin.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 23 Juni 2023.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Cair: Cek Penerima di Link Ini

Penistaan Agama

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...