Jumat, 3 Mei 2024

Jalan Raya Nanti Bebas Nomor Polisi Kode ‘RF’, Tapi Diganti ‘Z’

Selanjutnya, Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor khusus untuk penggunaan pelat khusus yang tidak bisa dipalsukan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Per November 2023 di jalan raya kita tidak akan menemukan lagi mobil dengan nomor polisi dengan kode huruf belakang ‘RF’.

Penerbitan nomor polisi dengan kode huruf belakang dimulai ‘RF’ sudah dihentikan pada Oktober 2022. Oleh karena masa berlaku dan perpanjangan nomor polisi adalah setahun, nanti pada November 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi nomor tersebut.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode ‘RF’ sejak Oktober 2022 lalu. Sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023 karena masa berlaku perpanjangan hanya satu tahun.

Nanti, Korlantas Polri akan menggunakan pelat nomor dengan kode huruf ‘Z’ untuk khusus para pejabat yaitu eselon 1, eselon 2, TNI-Polri.

Selanjutnya, Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor khusus untuk penggunaan pelat khusus yang tidak bisa dipalsukan.

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 2023 Diprediksi Cair di Awal Juli, Pantau 2 Akun Instagram ini untuk Update Info

“Saya sudah menguji coba untuk penggunaan RFID untuk nomor khusus dan nomor rahasia,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dilansir pmjnews.com, Kamis 23 Juni 2023.

Yusri menjelaskan, penggunaan RFID itu berbentuk stiker yang dipasang di bagian pojok pelat nomor dengan fungsi agar nomor polisi yang digunakan terbaca sistem ETLE.

Penggunaan RFID tersebut diklaimnya bisa mencegah duplikasi atau pemalsuan dengan cara digandakan untuk kendaraan yang lain.

“Banyak terjadi kemarin nomor khusus satu, diduplikasi jadi 10 jadinya di rumah, satu nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama. Besok sudah nggak bisa, karena ada RFID. Jadi cuma satu saja untuk satu nomor,” ucapnya.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Sehingga apabila nomor pelat khususnya dipalsukan dan terkena kamera tidak terbaca sistem, pihaknya akan menyurati hingga ke Propam untuk mencabutnya.

BACA JUGA: Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 1 Online Pakai HP di kjp.jakarta.go.id Sekarang, Sudah Cair untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

“Kalo dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya,” tuturnya.

“Ke depan semua kendaraan roda 4 akan kami buatkan RFID. Supaya tidak ada lagi yang kalau hari ini ganjil genap, hari ini genap pakai genap, besok ganti lagi yang ganjil,” ungkapnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...