Kamis, 2 Mei 2024

Kejaksaan Agung Telusuri Kemungkinan Dana Korupsi Tersangka Johnny Plate Mengalir ke Parpol

Sementara itu, Kejagung menjamin penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate tidak ada unsur politis. Hal itu murni sebagai langkah untuk menegakkan hukum.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri kemungkinan kasus dugaan korupsi BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo terkait dengan aliran dana ke partai politik.

Langkah menelusuri ke mana aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo—termasuk kemungkinan ke parpol—diambil penyidik Kejagung menyusul penetapan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka pada Rabu 17 Mei 2023.

Johnny G Plate diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” tutur Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Polisi Masih Terus Gali Keterangan Saksi dan Alat Bukti untuk Buktikan Laporan Penembakan terhadap Bahar bin Smith

Penyidik Kejagung, menurut Jampidsus Kuntadi, masuh terus mengumpulkan alat bukti lain menyangkut dugaan keterlibatan dan keuntungan yang diterima Johnny Plate dalam kasus BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo itu.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga menggeledah rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Johnny Plate saat hadir ke Kejagung kemarin. Penyidik kemudian menyita beberapa alat bukti termasuk dokumen.

Sementara itu, Kejagung menjamin penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate tidak ada unsur politis. Hal itu murni sebagai langkah untuk menegakkan hukum.

BACA JUGA: Syarat, Cara, dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI 2023 Tingkat SD

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Menurut Ketut Sumedana, penetapan tersangka ini sebagai salah satu komitmen Kejagung dalam mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” ujarnya.

Menurut Dirdik Jampidsus, penetapan Jonny Plate sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

BACA JUGA: Begini Sebab Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair Versi Disdik DKI

Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...