Rabu, 8 Mei 2024

Kepala Daerah Boleh jadi Capres Meski Belum 40 Tahun, Ini Perbedaan Pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi 

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan warga negara menjadi calon presiden maupun wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan uji materi UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q, itu tidak bulat ada beberapa dissenting opinion  atau pendapat berbeda dari para hakim.

Putusan para hakim Mahkamah Konstitusi ini adalah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan bahwa pasal tersebut pada bagian “berusia paling rendah 40 tahun”, bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 berbunyi sebagai berikut: 

“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Pendapat para hakim

Hakim Konstitusi Anwar Usman menyetujui setuju bahwa semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun. 

Demikian juga hakim Guntur Hamzah, setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun. 

Hakim lain yang setuju adalah Manahan Sitompul, dia setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun.

Hakim  Enny Nurbaningsih memulai perbedaan pendapat dengan, dia setuju hanya gubernur yang bisa jadi capres/cawapres meski belum 40 tahun. 

Demikian juga hakim Daniel Yusmic, dia setuju hanya gubernur yang bisa jadi capres meski belum 40 tahun. 

Sedangkan dua hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Saldi Isra menolak permohonan tersebut. 

Hakim Arief Hidayat berpendapat bahwa gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) itu seharusnya tidak diterima karena penggugat sendiri telah mencabut permohonannya meski kemudian pencabutan itu dibatalkan.  Hakim Arief malah menilai pemohon telah mempermainkan lembaga peradilan dan tidak serius dalam permohonannya. 

Hakim ke sembilan, yaitu Suhartoyo juga menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Namun akhirnya MK menilai bahwa pejabat negara baik anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati maupun walikota bisa berkontestasi dalam pemilihan pemimpin nasional meski belum berusia 40 tahun. 

Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto 

Banyak spekulasi beredar gugatan ini untuk memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Putra Jokowi yang bernama lengkap Gibran Rakabuming Raka, kini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Walikota Solo. 

Pakar hukum menilai putusan MK itu bisa merusak demokrasi yang sudah terbangun di Indonesia. Putusan ini membuat pertarungan demokrasi tidak fair, karena ada hak istimewa bagi keluarga istana.  

Pendapat lain mengatakan bahwa putusan tersebut adalah bentuk pelanggengan dinasti Presiden Joko Widodo dalam politik Indonesia. 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pesepakbola Terkaya 2024: Faiq Lebih Tajir Dari Messi, Ronaldo Dan Beckham

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sepak bola selama ini mengenal tiga nama sebagai pesepakbola terkaya di dunia. Mereka adalah Lionel Messi,...