Rabu, 2 Juli 2025

Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Eksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak seluruh permohonan  dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Hal itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sidang diikuti semua hakim di Mahkamah Konstitusi. 

  • Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
  • Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)

Anggota:

  • Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
  • Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
  • Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
  • Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
  • Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
  • Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR).

BACA JUGA

Dalam akhir sidang itu,  Hakim Ketua Suhartoyo membacakan konklusi dan amar putusan sidang PHPU di Pilpres 2024.

Konklusi:  Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berkesimpulan:

  • Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi termohon berkenanaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum
  • Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Esksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim

Amar putusan:

Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan

  • Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Trump Ngamuk ke CNN dan New York Times yang Bilang Serangan AS ke Pusat Nuklir Iran Gagal

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump marah-marah atas pemberitaan CNN kemudian diikuti oleh The New York...