Sabtu, 20 April 2024

Masih 15,5 Juta Orang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni pada 2020, Sekarang?

Pemerintah akan terus mendorong penyediaan hunian untuk masyarakat karena sekitar 15,5 juta orang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Hot News

Masih 15,5 Juta Orang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni pada 2020, Sekarang?

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan terus mendorong penyediaan hunian untuk masyarakat karena sekitar 15,5 juta orang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Sementara itu, keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7% dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6% di tahun 2035 serta mencapai 72,8% di tahun 2045.

“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga menyampaikan hal dalam keynote speech pada acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022, Kamis 24 Februari 2022.

Sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.

BACA JUGA: Kapan Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Cair: Ini Besaran Bantuan yang Mungkin Cair Maret

BACA JUGA: 19 Langkah Cara Daftar & Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24

BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24: Beres 30 Langkah 

Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan Pemerintah seperti insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti.

Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.

Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Airlangga sangat mengapresiasi langkah-langkah relaksasi yang sudah diberikan selama masa pandemi, termasuk kebijakan penjaminan kredit dan restrukturisasi, sehingga penyaluran kredit dapat tumbuh positif di awal Triwulan IV-2021 dengan rasio NPL yang terkendali di kisaran 3%.

Sektor keuangan juga diharapkan dapat terus mengoptimalkan fungsinya sebagai intermediasi terutama dalam mendukung sektor properti sekaligus menjadi pendamping bagi pemulihan ekonomi di sektor riil, di antaranya melalui beberapa kegiatan termasuk peningkatan literasi keuangan dan pendalaman pasar, serta akses pembiayaan ke seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Cara Mengecek & Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahun 2022: Cair Maret?

BACA JUGA: 5 Info Penting Kapan KJP Maret 2022 Cair!

Menko Airlangga juga mengucapkan selamat kepada para nominator dan pemenang Indonesia Property & Bank Award 2022 dan Indonesia MyHome Award 2022  serta berharap agar penghargaan ini dapat menjadi pemacu untuk dapat terus berkarya dalam memajukan industri properti dan keuangan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” pungkas Menko Airlangga.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran dana Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI --KLJ, KAJ,...