Selasa, 3 Desember 2024

FLPP Buka Peluang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Punya Rumah Layak dan Terjangkau

Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga semester I tahun 2023 adalah sebesar Rp111,46 triliun untuk membiayai 1.269.112 unit rumah.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah memandang perumahan menjadi salah satu sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah menyiapkan berbagai dukungan untuk kinerja sektor perumahan antara lain pemberian insentif fiskal termasuk fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun.

Selain itu ada juga keringanan dalam bentuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pemerintah pun menyinergikan Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan BP Tapera.

BACA JUGA: Ini 3 Syarat Mutlak Masuk Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dari Disdik DKI, Gak Bisa Ditawar!

“Program FLPP ini juga merupakan terobosan kebijakan Pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan,” ungkap Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono dalam Kunjungan ke Lokasi Perumahan KPR FLPP Bengkulu, Kamis 14 September 2023.

Bukti perhatian pemerintah untuk sektor perumahan—terutama rumah dengan harga terjangkau—adalah sejak tahun 2010 sudah sekitar Rp108,5 triliun dana yang diaanggarkan untuk mendukung program FLPP.

Penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tersebut terbagi dalam dua bentuk yakni berupa dana bergulir dan Penyertaan Modal Negara.

Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga semester I tahun 2023 adalah sebesar Rp111,46 triliun untuk membiayai 1.269.112 unit rumah.

”Penyaluran FLPP juga telah berhasil menahan pertumbuhan laju backlog mismatch kepemilikan perumahan di angka 12,72 juta unit rumah,” ungkap Arief seperti dilansir laman kemenkeu.go.id.

BACA JUGA: CPNS Kejaksaan 2023: Ini Syarat, Formasi, Berkas Pendaftaran, Akreditasi, IPK, Daftar Jurusan Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan program FLPP merupakan salah satu program di sektor perumahan yang memungkinan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah.

Suku bunga yang diberikan kepada MBR maksimal 5% fixed sampai dengan 20 tahun.

”Program FLPP merupakan wujud nyata dari kehadiran Pemerintah untuk sektor perumahan yang memungkinkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar,” kata Ananta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...