Rabu, 4 Desember 2024

Harga Rumah Bersubsidi 2023 Naik Mulai Rp162 Juta, Ini Rincian Harga Setiap Daerah Beserta Besaran Subsidinya

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi 2023

Hot News

TENTANGKITA.CO- Siap-siap, bagi kalian yang berencana akan membeli hunian pada tahun ini, jangan kaget kalau nantinya harga rumah bersubsidi 2023 naik.

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi 2023.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah menerbitkannya dan tinggal ditandatangani.

“Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini,” kata Basuki seperti dikutip dari Antara, Kamis 29 Juni 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Menolak, MUI Tetap Usut Dugaan Al Zaytun Menyimpang

Basuki tidak mematok tanggal Kepmen tersebut akan keluar, tetapi ia memastikan akan segera menerbitkannya tahun ini.

Sehingga para pengembang rumah subsidi akan segera mengikuti untuk melakukan penyesuaian harga baru Tahun 2023.

Jadi bagi Anda yang sudah punya rencana untuk punya hunian, disegerakan saja untuk mengambil unit rumah bersubsidi sebelum harga naik.

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Jokowi Ingin JIS Direnovasi

Besaran Kenaikan Harga Rumah Bersubsidi 2023

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Meskipun harga naik, tetapi pada pembelian rumah bersubsidi ini, konsumen akan diberikan pembebasan PPN.

Baca Juga: Segera Beroperasi, Tarif LRT Jabodebek Bakal Lebih Murah dari Bus Aglomerasi

Hal itu diharapkan bisa menjadi stimulus kepada masyarakat untuk dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Selain PPN, pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka untuk rumah bersubsidi dengan besaran yang berbeda setiap daerah.

Subsidi terbesar akan didapatkan bagi hunian rumah bersubsidi yang berada di Papua yakni sebesar Rp10 juta.

Sedangkan di luar Provinsi Papua hanya sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Pohon Persekutuan Kunjungi Al Zaytun: Kompak Semua Nyanyi Lagu-lagu Bahasa Ibrani

Pemerintah menargetkan setidaknya kepemilikan rumah subsidi bisa mencapai 230.000 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Daftar Harga Rumah Bersubsidi Tahun 2023 dan 2024 Seluruh Indonesia

  1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
  6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...