Rabu, 22 Januari 2025

Bawaslu: Kantor Pemerintah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara

Hot News

TENTANGKITA.CO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor pemerintah atau Kementerian sebagai alat kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu,” ungkap Rahmat Bagja.

BACA JUGA:Tahapan KJP Plus Saat ini 8 Desember 2023 Berikut Kriteria Penerima Manfaat

Lebih lanjut Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.

“Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas,” ucapnya.

Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanye di GBK.

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan,” bebernya.

BACA DEH  Inagurasi Presiden Ke-47 AS Donald Trump Diganggu Badai
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Selama Ramadhan 2025, Pembelajaran Digelar Di Sekolah dan Mandiri

TENTANGKITA.CO. JAKARTA -  Pemerintah  menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M pada Selasa...