Selasa, 7 Mei 2024

Info KJMU November 2023 Dari P4OP: Ini Status Pencairan Dan ATM

Dana bantuan KJMU  Rp1.500.000  per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan pengumuman terkait KJMU.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta. Berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Hak Penerima manfaat KJMU:

  • Dana bantuan KJMU  Rp1.500.000  per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Baca Juga

Peruntukan dana  bantuan itu termasuk  biaya penyelenggaraan pendidikan  PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Ini Info Penting dari P4OP:

Pengecekan status pembagian buku tabungan dan kartu ATM KJMU, serta status pencairan dana KJMU  dengan mengakses Informasi Distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU Melalui Pengembangan Fitur Sistem Informasi Berbasis Website (SIDEWI).

Pengecekan SIDEWI dapat diakses melalui laman https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/

Seperti kita ketahui, untuk menerima KJMU dari Pemprov DKI, ada dua syarat. Adapun syarat tersebut:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Baca Juga

BACA DEH  Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

Persyaratan Khusus

  1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak boleh bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

BACA JUGA NIH:

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....