Rabu, 22 Mei 2024

TOK!! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang Nyapres

Sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu soal batas usia Capres Cawapres

Hot News

TENTANGKITA.CO- Sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) digelar di Mahkamah Konstitui (MK).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas umur Capres dan Cawapres. Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Selasa (24/10) 02:00 WIB Live di Vidio: Spurs vs Fulham

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23/ Oktober 2023.

Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.

BACA JUGA:Kartu Susulan Penerima KLJ di Kecamatan Cilincing Baru Terdistribusikan Lusa Kemarin

Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

BACA DEH  Prakiraan Cuaca Kota Jakarta Rabu (22/5), Siang dan Sore Hujan Badai?

Diketahui, pada Senin 23 Oktober 2023 hari ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres. Itu artinya capres Prabowo Subianto dipastikan melenggang bisa menjadi capres dengan usia senja.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pasukan Ukraina Gagalkan Upaya Rusia Rebut Chasiv Yar

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Upaya terkoordinasi oleh unit Kraken dan unit di sekitarnya mengamankan kota. Bahkan  mereka berhasil menggagalkan upaya...