Kamis, 2 Mei 2024

Mulai 1 September, Pasien Covid-19 Bayar Sendiri

Etika Baru: Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya pasien Covid-19 mulai 1 September 2023. Cek info lengkapnya di situs ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

“Mulai  1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH, dalam keterangan di Kemenkes.go.id, Selasa (22/8).

Baca Juga: UPDATE: Indonesia Bebas Covid-19? Ini Kata Perpres 48/2023

Permenkes Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi merupakan lanjutan dari keputusan pemerintah sebelumnya.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes No.23 tahun 2023 di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah. Termasuk mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Cocid-19.

Di dalam Permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan:

  • Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19
  • Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
  • Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.
BACA DEH  Mick Jagger Mendarat Di Pusat Luar Angkasa NASA

Baca Juga: Pasca Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Satgas: Pemerintah Masih Jamin Pengobatan dan Vaksinasi Corona

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk...