Sabtu, 27 Juli 2024

Deretan Kasus Penistaan Agama yang Berakhir di Penjara, Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Bernasib Sama?

Sejauh ini, Polisi belum menetapkan Panji Gumilang jadi tersangka, penyidik masih terus melakukan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Akankah Panji Gumilang jadi tersangka? Berikut Kami rangkum daftar orang-orang yang pernah terjerat kasus penistaan agama dan berakhir di penjara.

Atas pernyatannya, Al Quran bukan kalam Allah melainkan kalam Nabi Muhammad, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi terduga kasus penistaan agama.

Sejauh ini, Polisi belum menetapkan Panji Gumilang jadi tersangka, penyidik masih terus melakukan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi.

Baca Juga: Nominal Lebih Besar, Ini Besaran Intensif Kartu Prakerja Gelombang 57 Tahun 2023

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk menetapkan Panji Gumilang jadi tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Selain itu, kepolisian juga masih menantikan hasil fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus ini.

“Setelah keluar hasil dari Puslabfor Polri dan fatwa MUI, kami baru akan melaksanakan gelar perkara untuk bisa menetapkan tersangka,” katanya.

Selain dugaan penistaan agama, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah menyidiki pelanggaran ITE.

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Cek Jadwal Periode Sebelumnya dari P4OP

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” katanya.

Daftar Kasus Penistaan Agama

Nah, selain Panji Gumilang, kasus penistaan agama juga sudah beberapa kali mencuat di Indonesia.

Baca Juga: Lionel Messi, Ini Kisah Di Balik Memilih Inter Miami

Berikut adalah adalah deretan orang yang pernah terjerat kasus penistaan agama dan berakhir di penjara:

  1. Lia Eden

Kasus Lia Eden menggemparkan Indonesia pada tahun 1997 dan berlanjut di tahun 2009.

Dalam kasus ini, Ia mengaku mendapat Wahyu dari malaikat Jibril yang mengharuskannya mempelajari semua agama.

Sehingga ia yang awalnya beragama Islam mulai mempelajari agama Kristen dan ajaran Hindu sampai akhirnya membuat agama baru bernama Salamullah.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu (15 Juli 2023) Terkulai

BACA DEH  Prabowo Subianto dan Macron Bertemu di Prancis

Sejumlah ajaran salamullah yang dipersoalkan seperti salat dalam dua bahasa, makan daging babi tidak haram, dan ritual penyucian.

Lia Eden juga mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi yang akan muncul sebelum hari kiamat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya melarang perkumpulan ini dan menetapkan sebagi ajaran sesat.

Pada tahun 2006, Lia Eden dipenjara selama 2 tahun setelah terbukti menistakan agama dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan kebencian.

Namun, setelah keluar dari penajra, Lia Eden harus kembali berhadapan dengan hukum pada 2009.

Baca Juga: Ini Bunyi Pasal Pidana Yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Dengan kasus yang sama, ia kembali di penjara 2 tahun 6 bulan.

Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto pernah terjerat atas kasus penistaan agama pada tahun 1990 saat menjadi Pimpinan Tabloid Monitor.

Saat itu, Tabloid Monitor mengeluarkan hasil survei mengenai tokoh yang dikagumi pembaca.

Hasilnya tabloid monitor menempatkan Nabi Muhammad di posisi 11 dan karena ini membuat masyarakat marah.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI

Muhammadiyah melalui Amien Rais melakukan protes keras atas produk terbitan majalah yang dipimpin Arswendo.

Hingga akhirnya, izin terbit Tabloid Monitor dicabut dan Arswendo Atmowiloto mendekam di penjara selama 5 tahun karena dianggap melakukan penistaan Nabi Muhammad.

Muhammad KC

Muhammad KC ini terjerat kasus penistaan agama karena viralnya video dirinya yang mengganti salam dalam Islam menjadi Assalamualaikum Warahmatullahi Yesus Wabarakatuh.

Baca Juga: 506 Hari Perang Rusia-Ukraina, 236.590 Tentara Rusia Dimusnahkan Ukraina

Selain itu, warga Kabupaten Pangandaran ini dinilai meresahkan masyarakat karena sering mengemukakan pemahaman yang menyimpang lewat kanal YouTubenya.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkapnya di Bali pada Agustus 2021.

Hal yang membuatnya ramai pada kasus ini, yakni adanya penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu terjerat kasus suap.

BACA DEH  IQAIR: Polusi Udara Jakarta Jumat (26/7) Paling Tak Sehat

Dalam proses persidangan, ia yang mengaku sudah keluar dari Islam dan menganut agama Kristen Protestan di vonis 10 tahun penjara.

Namun, melalui banding, ia akhirnya mendapat hukuman lebih ringan yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga: Rekening Panji Gumilang Diblokir Sampai Kapan? Ini Kata PPATK

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Kasus Basuki Tjahaja Purnama menjadi yang terheboh dalam perkara dugaan penistaan agama.

Ia mendapat protes dari banyak kalangan setelah video dirinya yang menggunakan Surah Al-Maidah Ayat 51 untuk menggambarkan penggunaan isu sara dalam dunia politik.

Video tersebut diunggah oleh Buniyani dan viral di media sosial dan Ahok dilaporkan ke polisi oleh Habib Novel Haidir Hasan.

Baca Juga: WOW! Rekening Panji Gumilang Isinya Triliunan, Duit Pribadi atau Punya Al Zaytun Ya?

Saat kasus ini bergulir, opini masyarakat terbelah karena ada yang menganggapnya sebagai permainan politik saja.

Namun, demonstrasi besar-besaran terjadi dan menuntut Ahok untuk segera dihukum.

Hingga akhirnya setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara pada Mei 2017.

Selain itu, sang pengunggah video, Buniyani juga ikut merasakan hal yang sama dengan ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memantik permusuhan bernuansa suku agama dan ras.

Baca Juga: Kenapa PPATK Memblokir Rekening Panji Gumilang? Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Lina Luthfiawati (Lina Mukherjee)

Terbaru, Lina Mukherjee menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi yang diunggahnya di Facebook.

Saat ini di masih menjalani penahanan di Lapas Wanita kelas II Palembang sejak 10 Juli 2023 hingga 29 Juli mendatang.

Baca Juga: Panji Gumilang Keceplosan, Katakan Jumlah Uang di Rekeningnya Saat Isi Ceramah

Dalam kasus ini, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kenaikan Suhu Global Berlanjut Tanpa Henti, Ini Seruan PBB

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - PBB mengeluarkan seruan: Kenaikan suhu global terus berlanjut tanpa henti. Miliaran orang di seluruh dunia rentan...