Senin, 6 Mei 2024

Begini Cara Reaktivasi Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Aktif

Reaktivasi Kartu BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan beberapa cara di antaranya aplikasi Mobile JKN atau dapat dilakukan melalui WhatsApp, JKN Mobile bahkan langsung datang ke Kantor Cabang.

Hot News

TENTANGKITA.CO- BPJS Kesehatan memegang peranan penting sebagai jaminan kesehatan keluarga di Indonesia. Sementara ketika seseorang mengikuti BPJS Kesehatan secara mandiri maka seringkali statusnya menjadi berubah sewaktu waktu, seringkali aktif seringkali non aktif.

Hal ini terjadi dimungkinkan karena ada beberapa faktor salah satunya keterlambatan pembayaran. Selain terlambat membayar bisa juga karena faktor perusahaan terlambat atau belum melunasi tunggakan BPJS. Hal ini terjadi bagi Anda seseorang yang masih berstatus sebagai pekerja di perusahaan tertentu.

Bagaimana terkait denda keterlambatan?

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap kurang dari 45 hari akan menerima sanksi berupa denda pelayanan.

BACA JUGA:Kurangi Obesitas dan Bikin Langsing dengan Operasi Bariatrik, Ini Resiko dan Keuntungannya!

Denda pelayaan dikenakan sebesar lima persen dari biaya paket Indonesian Case Based Group berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap, lalui dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Berikut ketentuan denda pelayanan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling besar adalah Rp30 juta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Kemudian bagaimana cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan atau reaktivasi BPJS Kesehatan secara online?

Melansir portal resmi BPJS Kesehatan, reaktivasi Kartu BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan beberapa cara di antaranya aplikasi Mobile JKN atau dapat dilakukan melalui WhatsApp, JKN Mobile bahkan langsung datang ke Kantor Cabang.

A. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Mengaktifkan status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 08118750400.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.

1. Ketik ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

2. Setelah BPJS Kesehatan membalas dengan pesan informasi pelayanan, ketik angka ‘6’ yang artinya Layanan Pandawa.

3. Ketik nomor sesuai provinsi domisili Anda.

4. Ketik nomor sesuai kabupaten/kota domisili.

5. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan yang baru.

6. Ketik ‘Pandawa’ dan kirimkan pesan ke nomor baru tersebut.

BACA JUGA: SKOR UTBK 400 dan 500 Bisa Masuk PTN Mana Saja? Berapa Tertinggi? Simak BOCORANNYA!!

7. BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim informasi layanan. Pilih tautan formulir online.

8. Isi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih ‘Berikutnya’.

9. Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu ‘Berikutnya’.

10. Pilih alasan pengaktifan kembali sebelum klik ‘Kirim’.

11. Setelah BPJS Kesehatan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

12. Pilih jenis kepesertaan yang akan kembali diaktifkan, dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik ‘Selesai’.

13. Lengkapi formulir online, lalu klik ‘Berikutnya’.

14. Pilih jenis transaksi, tekan ‘Berikutnya’.

15. Isi data faskes terdekat, tekan ‘Berikutnya’.

16. Pilih ‘Setuju’ saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan ‘Kirim’.

17. Kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan dengan mengetik ‘Selesai’ setelah selesai mengisi data formulir online.

18. Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan.

19. Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

B. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan online menggunakan aplikasi Mobile JKN yakni dengan:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi dengan mengisi data diri.

3. Klik menu ‘Peserta’, kemudian pilih ‘Cek Kepesertaan’.

BACA DEH  Sertifikat Halal: Oktober 2024, UMKM Kuliner Wajib Miliki

4. Pilih ‘Segmen Peserta’, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

5. Pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

6. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet. Klik ‘Saya Setuju’, lalu ‘Selanjutnya’.

7. Daftarkan autodebet dengan mengisi data, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor rekening, hingga nomor handphone.

8. Lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan.

9. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor ponsel. Ketik kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.

Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan langsung datang ke kantor cabang dengan cara sebagai berikut:

BACA JUGA: Pendaftaran Jalur Mandiri UNY Hingga Juli 2023, Berapa Skor UTBK SNBT dan Persyaratan Lengkapnya

C. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.

2. Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.

3. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah melakukan re-aktivasi, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit.

5. Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berstatus non aktif lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info UTBK-SNBT 2024, Jadwal Gelombang 2 dan Pengumuman Hasil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Jangan lupa. Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 Gelombang 2 dilaksanakan...