Sabtu, 27 April 2024

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS 2022 Cair Maksimal Rp3 Juta

Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Alhamdulillah, tunjangan insentif guru madrasah non PNS 2022 cair maksimal Rp3 juta paling lambat November.

Besaran tunjangan insentif guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 yang cair senilai Rp3 juta itu akan dikurangi pajak lebih dulu. Pembayarannya dirapel selama setahun dan pencairan paling lambat November 2022.

Sesuai dengan ketenuan, para guru madrasah non PNS akan menerima Rp250 ribu per bulan dipotong pajak.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan, Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” ujar M. Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 3 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sampai saat ini, Kemenag terus melakukan berbagai langkah untuk melakukan pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS antara lain pembuatan rekening bank para penerima.

Menurut Zain, Ada 210 ribu guru madrasah non PNS yang bakal mendapatkan tunjangan insentif. “Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS.”

Tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan PNS kepada:

– Raudlatul Athfal (RA)

– Madrasah Ibtidaiyah (MI)

– Madrasah Tsanawiyah (MTs)

– Madrasah Aliyah (MA).

BACA JUGA: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

BACA DEH  Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

BACA JUGA: Langkah Mudah Cek Penerima KJP Oktober 2022 di kjp.jakarta.go.id

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
BACA DEH  PIP Tahap 1 April 2024 Jatuh Tempo, Cek Segera Lewat HP Di Sini

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ujarnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Bansos untuk Ojek, Nelayan, dan UMKM Cair Oktober Selama 3 Bulan

Demikian informasi terkait tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS 2022 yang akan cair paling lambat November.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Runner-up dua tahun lalu, Uzbekistan menuntaskan dendamnya sekaligus menyingkirkan juara bertahan Arab Saudi dari Piala Asia...