Rabu, 24 April 2024

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tunjangan insentif guru madrasah non PNS segera cair dengan besaran maksimal Rp3 juta.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) dan ditargetkan paling lambat mengucur pada November.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu 17 September 2022, ada 210 ribu guru madrasah non PNS yang bakal mendapatkan tunjangan insentif.

Sekarang, menurut Zain, Kemenang tengah membantu pembuatan rekening bank bagi para guru madrasah tersebut.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” ujarnya seperti dilansir laman Kementerian Agama.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Intip-intip Tanggal Ini Ya

Tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada:

– Raudlatul Athfal (RA)

– Madrasah Ibtidaiyah (MI)

– Madrasah Tsanawiyah (MTs)

– Madrasah Aliyah (MA).

Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

“Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Bocoran Jadwal Pencairan KJP Oktober 2022, Pantau Tanggal Ini

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

BACA DEH  Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) Mulai Dibuka di https://um.ptkin.ac.id

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Mungkin juga Tanggal 14

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ujarnya.

BACA DEH  Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo Ajak Kita Berdoa Untuk Tim Indonesia vs Korsel di Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Presiden Terpilih Indonesia, Prabowo Subianto mengajak warga bangsa Indonesia mendoakan Tim U-23 Indonesia sukses saat  menghadapi...