Jumat, 29 Maret 2024

BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Oktober sampai Desember: Ojek Juga Dapat Rp600 Ribu?

Kalau mengikuti pencairan BLT UMKM ataun BPUM yang pernah dikucurkan pemerintah, nominal Bansos itu mencapai Rp600 ribu per bulan yang dikucurkan dua bulan sekaligus atau Rp1,2 juta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Ojek, nelayan dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan menerima BLT UMKM atau BPUM selama tiga bulan.

Bantuan untuk ojek, nelayan dan pelaku UMKM, kemungkinan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu akan berlangsung mulai Oktober sampai dengan Desember 2022.

Rencana tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Beleid yang diteken pada 5 September 2022 itu mengatur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Berikut ini ketentuan tentang pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk UMKM, pengemudi ojek, dan nelayan dalam PMK No. 134/2022 itu:

Pasal 2

( 1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

(2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk: a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/ atau c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Namun dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan tidak menyebutkan berapa nominal Bansos untuk UMKM, ojek, dan nelayan itu. Selain tidak ada keterangan apakan Bansos itu sama dengan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan sebelumnya.

Kalau mengikuti pencairan BLT UMKM ataun BPUM yang pernah dikucurkan pemerintah, nominal Bansos itu mencapai Rp600 ribu per bulan yang dikucurkan dua bulan sekaligus atau Rp1,2 juta.

BACA JUGA: BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini? Berikut Faktanya

Berikut ini syarat dan cara daftar untuk merima BLT UMKM atau BPUM yang sudah berlangsung pada periode sebelumnya:

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

– Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

– Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

BACA JUGA: BSU 2022 TAHAP 2 & TAHAP 3: Yang Sudah Dapat BLT 2021 Masih Bisa Dapat Lagi Kok

Lantas bagaiman cara daftar sebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM:

– Siapkan seluruh persyaratan administrasi

– Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

– Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

– Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

– Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2022 cair pada semester 2.

Meski begitu, belum ada keterangan waktu yang detail kapan BPUM atau bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) 2022 itu akan cair pada bulan apa.

Menurut rencana, BPUM atau BLT UMKM 2022 akan menyasar sekitar 12,8 juta penerima. Pemerintah akan menyiapkan dana sekitar Rp7,8 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

BACA JUGA: BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini? Berikut Faktanya

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, ketika itu dijabat Eddy Satriya, proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.

Dia pun memastikan BPUM atau BLT UMKM 2022 akan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.

“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” katanya pada 3 Juni 2022 dalam konferensi pers secara daring.

Demikian informasi tentang ojek akan dapat BLT UMKM atau BPUM senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...