Jumat, 26 April 2024

Alhamdulillah, BLT Bansos untuk Ojek, Nelayan, dan UMKM Cair Oktober Selama 3 Bulan

Mengacu ke klausul dalam ketentuan itu, pencairan Bansos BLT untuk ojol, pelaku UMKM, dan nelayan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah menjanjikan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM untuk ojek, pelaku UMKM dan nelayan akan cair pada Oktober.

Bansos BLT BBM untuk ojek, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan nelayan tersebut akan berlangsung selama tiga bulan.

Namun, pemerintah belum menetapkan berapa besaran yang akan diterima oleh para pengemudi ojek, pelaku UMKM dan juga nelayan.

Rencana penyaluran Bansos BLT untuk ojek, pelaku UMKM, dan nelayan sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.

BACA JUGA: Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair

Ketentuan yang ditandatangani pada 5 September 2022 itu mengatur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Berikut ini ketentuan tentang pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk UMKM, pengemudi ojek, dan nelayan dalam PMK No. 134/2022 itu:

Pasal 2

( 1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

(2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk: a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/ atau c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Mengacu ke klausul dalam ketentuan itu, pencairan Bansos BLT untuk ojol, pelaku UMKM, dan nelayan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jadi, bantuan itu tidak termasuk bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan sebelumnya. Bertindak sebagai penyalur BPUM adalah Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM).

BACA JUGA: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Oktober sampai Desember: Ojek Juga Dapat Rp600 Ribu?

BACA DEH  Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Buka Hari Ini, Simak Ketentuan Baru Ini, Jangan Sampai Lolos

Sementara itu, beberapa media online nasional menyebutkan di Jawa Timur sudah ada pengemudi ojek yang mengaku  menerima Bansos BLT. Namun, tidak jelas apakah itu berupa kucuran dana yang dimaksudkan oleh PMK No. 134/2022.

Oleh karena, PMK No. 134/2022 menyatakan bahwa dana perlindungan sosial tersebut baru akan mengucur mulai Oktober sampai dengan Desember 2022.

Seperti diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan pihaknya siap menyalurkan bansos BLT untuk ojek senilai Rp600 ribu. Bantuan itu akan menyasar pengemudi ojek online dan juga ojek pangkalan sebanyak 24.271 tukang ojek.

BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Tahun Lalu Sih Tanggal Segitu

Namun, Wagub Emil Dardak menyebutkan Bansos BLT untuk ojek itu berlangsung dalam waktu empat bulan dengan besaran Rp150 ribu per bulan. Dengan begitu, total dana yang akan diterima pengemudi ojek mencapai Rp600 ribu yang diberikan dalam dua kali pencairan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...