Jumat, 29 Maret 2024

Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 Tahun 2022: Begini Cara Daftar Biar Lolos Seleksi

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 besok mulai dibuka. Pelajari cara mendaftar di artikel ini biar lolos seleksi.

Menurut rencana, Pemprov akan membuka pendaftaran DTKS DKI tahap 3 tahun 2022 mulai 22 Agustus sampai dengan 10 September 2022.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah melakukan sosialisasi pendaftaran DTKS DKI tahap 3 tahun 2022 selama sepekan. Mulai dari 15 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dengan input dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ini 4 Syarat untuk Dapat BPUM atau BLT UMKM 2022, Cek di Sini

Khusus untuk DKI Jakarta, DTSK akan menjadi acuan bagi Pemprov untuk menetapkan penerima beberapa bantuan sosial atau bansos seperti:

  • Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Kartu Jakarta Mahassiwa Unggul (KJMU)
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Sementara itu, di tingkat pemerintah pusat, DTKS menjadi pedoman untuk menentukan warga yang berhak menerima bansos seperti:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Ada beberapa tahapan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran DTKS DKI tahap tiga tahun 2022 yang diperoleh tentangkita.co dari pengurus RT di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur:

  1. Sosialisasi Pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai tanggal 15 – 21 Agustus 2022
  2. Pendaftaran DTKS Tahap 3 akan dibuka mulai tanggal 22 Agustus – 10 September 2022 melalui sistem dtks.jakarta.go.id
  3. Pendaftaran DTKS Tahap 3 tidak perlu mendaftarkan seluruh anggota kelurga, cukup kepala keluarga dan anggota keluarga yang belum terdaftar.
  4. Data kepala keluarga hukumnya wajib untuk diinput.
  5. Akun pendaftaran dapat menggunakan akun yang sudah ada.
  6. Jika nomor KK berubah tidak perlu mendaftar kembali, karena kemensos akan memadankan data dengan dukcapil sehingga diharapkan data yang ada adalah data update.
  7. Sistem akan otomatis memadankan data dengan Bapenda dan Dukcapil.
  8. Jika kepala keluarga meninggal, akan muncul notif. Maka disarankan untuk menghubungi Dukcapil terkait hal tersebut.
BACA DEH  KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair? Udah Mau Lebaran Nih, Min

BACA JUGA: Agustus Sudah Mau Habis, BPUM atau BLT UMKM 2022 Kapan Cair Nih Pak Teten?

Selanjutnya silakan simak cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 di bawah ini:

  1. Pertama-tama kunjungi laman dtks.jakarta.go.id melalui browser di telepon selular Anda.
  2. Klik tombol “Buat Akun Pendaftaran” apabila Anda belum memiliki akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022
  3. Selanjutnya isi kolom Nomor Induk Kependudukan di KTP KTP, nama lengkap, dan lain-lain.
  4. Setelah mengisi, teliti isian Anda itu. Kalau memang sudah benar semua, silakan klik “Daftar”
  5. Setelah memiliki akun, silakan login ke ke akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id yang sudah Anda bikin.
  6. Klik “Input pendaftaran baru”
  7. Isi data diri pada kolom yang tersedia
  8. Klik “Cek” untuk verifikasi kesesuaian data
  9. 9. Klik “Simpan”.

Bagi kalian yang sudah mendaftar, silakan cek status pendaftaran di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran

BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI Jakarta: Mulai 22 Agustus sampai 10 September

TIDAK LOLOS SELEKSI

Meski begitu, ada 7 perkara yang bikin Anda tidak lolos saat daftar untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) DKI Jakarta 2022.

Berikut ini 7 perkara yang bikin Anda atau rumah tangga gak lolos seleksi saat daftar DTKS DKI 2022:

  1. Anda adalah warga yang ber-KTP non-DKI
  2. Anda tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga Anda memiliki mobil
  5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Rumah tangga atau Anda dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...