Rabu, 17 April 2024

KJP Juli 2022 Tidak akan Terlambat Lagi, Cair Pekan Ini 

Bansos KJP Juli 2022 apakah akan cair pada pekan ini, antara tanggal 4-8 Juli atau mundur lagi?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bansos KJP Juli 2022 apakah akan cair pada pekan ini, antara tanggal 4-8 Juli atau mundur lagi? Warga DKI Jakarta terutama pada penerima bantuan sedang deg-degan menunggu jadwal kapan KJP Juli 2022 kapan cair.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah bantuan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan minimal hingga setara SMA atau SMK. Bantuan yang diberikan sejak masa Gubernur Joko Widodo atau Jokowi kini sudah memasuki KJP Plus Juli 2022.

Baca juga: KJP Juli 2022 Cair Tanggal 5, Simak Detail Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan Ini 

KJP Juli 2022 ini bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang mulai diberika Mei lalu hingga 6 bulan kedepan atau Oktober.

Sejauh ini masyarakat merasakan benar manfaat dari KJP karena membantu mencukupi kebutuhan siswa dalam proses belajarnya.

KJP Juli 2022 bisa untuk membeli kebutuhan personal setiap siswa seperti seragam, buku dan transportasi. KJP Juli juga bukan untuk membayar iuran sekolah, karena biaya sekolah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga:KJP Juli 2022 Pasti Cair, Catat Tanggal Ini Ya 

Jumlah dana KJP plus Juli 2022 yang diberikan pada para siswa mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000, ada tambahan khusus bagi siswa di sekolah swasta selama 5 bulan.

Berikut rincian dana bagi para penerima bantuan KJP Plus Juli 2022:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
  • SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
  • SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 dan Maret-April, Ini Prediksi Tanggal Cair

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek di Sini ya

Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi penerima program KJP Plus 2022 adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Pemerintah sejauh ini berkomitmen untuk memberikan bantuan KJP tepat waktu, termasuk untuk KJP Juli 2022.

Baca jugaInfo Terbaru KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair? Pantengin Tanggal Ini

Untuk memastikan sebagai penerima manfaat, peserta didik dapat memeriksa status penerima KJP Plus dengan cara sebagai berikut:

Cara Cek Penerima KJP Juli 2022

  • Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
  • Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  • Ketikkan NIK calon penerima
  • Pilih tahun 2022
  • Pilih tahap 1
  • Klik ‘Cek’

Laman tersebut akan menampilkan status penerima. Jika terdata maka, akan muncul sebagai penerima KJP Plus Juli 2022.

Selain mengakses halaman tersebut, informasi jadwal pencairan dana KJP Juli 2022 dapat dipantau pada akun media sosial Disdik DKI Jakarta, UPT P4OP, atau Bank DKI.

 

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 dan Maret-April, Ini Prediksi Tanggal Cair

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan dana Bansos berupa KLJ, KAJ, KPDJ pada tahun 2024 tidak...