Sabtu, 4 Mei 2024

Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: Kriteria Penerima

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Syarat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 silakan simak di bagian bawah artikel ya.

Bagi kalian yang sekiranya memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tunggu saja aturan rinci dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah pada awal April ini memberikan kabar gembira bahwa akan ada lagi BSU atau bantuan subsidi gaji pada 2022 untuk para pekerja dan buruh.

Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi para pekerja dan buruh termasuk juga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, meski kasus dan angka kematian akibat Covid-19 menurun secara siginifikan, dampak pandemi terhadap ekonomi masih terasa.

Apalagi, belakangan terjadi konflik Rusia dan Ukraina dan perkembangan politik global yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dunia termasuk Indonesia.

Dampak dari ketegangan di belahan Eropa tersebut membuat harga beberapa komoditas dan energi melonjak yang efeknya sampai ke Indonesia. Para tenaga kerja Indonesia juga tak bisa lepas dari persoalan itu.

“Tujuan dari bantuan subsidi upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh, agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022.

BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: 8,8 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta

Penyaluran BSU pada 2022 ini melanjutkan program sejenis pada 2020 dan 2021 yang juga menjadi tanggung jawab Kemnaker.

Syarat dan ketentuan penyaluran BSU pada 2022 dan 2021 sedikit berbeda karena fokus dari bantuan tersebut juga berubah.

SASARAN BSU

Pencairan BSU 2020 berfokus untuk pekerja dan buruh dengan syarat memiliki upah di bawah Rp5 juta.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor

Pada 2021, bantuan subsidi upah (BSU) menyasar ke pekerja dan buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Untuk daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, syarat bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, menurut Menaker Ida, kriteria dan syarat penerima BSU sementara adalah untuk pekerja dan buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program ini berjalan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia & KAJ Cair Lagi di 2022 Pak Anies! KJP Sudah

BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021

Menaker menjelaskan cepat dalam arti agar para pekerja dan buruh dapat segera memanfaatkan BSU untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya seperti dilansir laman resmi Kemnaker.

Saat ini Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal  seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.

BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

Demikian artikel terkait dengan syarat bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...