Senin, 6 Mei 2024

Petisi Menolak JHT Cair Usia 56 Tahun Tembus 330 Ribu Orang

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Lebih dari 330 ribu orang menandatangani petisi menolak JHT cair pada 56 tahun yaitu pemberlakuan Permenaker No. 2 tahun 2022 yang antara lain mengatur JHT akan cair pada usia 56 tahun.

Sampai berita ini tayang pada Senin pagi, 14 Februari 2022, penadatangan Petisi Menolak JHT 56 Tahun sudah mencapai 330.936 orang.

Petisi di laman change.org itu diajukan oleh Suhari Ete pada Jumat 11 Februari 2022. Isu tentang Permenaker No.2 tahun 2022 memang sedang menjadi pembicaraan di media sosial.

Menurut Suhari, pencairan JHT berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun sangat jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, menurut dia, pekerja dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan tidak bekerja.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulis Suhari.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjutnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Ketentuan tentang pembayaran JHT pada usia 56 tahun termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker No.2 tahun 2022 yang berbunyi:

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

JANGKA PANJANG

Sementara itu, Pemerintah mengembalikkan fungsi JHT yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 12 Februari 2022.

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT   paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

TENTANG: Jadwal Lengkap Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN 2022 

TENTANG: Jadwal Pendaftaran SNMPTN, SBMPTN & UTBK LTMPT 2022: Di https://ltmpt.ac.id

Pendaftaran SNMPTN LTMPT 2022 Mulai 14 Februari Ya di https://ltmpt.ac.id

Ada juga petisi sejenis yang dibuat oleh SyafiQ Ch. Dia menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

BACA JUGAMP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan

Nah, kalian yang ingin tahu ketentuan lengkap dari Permenaker No.2 tahun 2022 termasuk aturan mengenai JHT baru akan cair ketika peserta berusia 56 tahun, silakan klik TAUTAN ini.

Demikian informasi tentang petisi yang menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair pada usia peserta 56 tahun.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info UTBK-SNBT 2024, Jadwal Gelombang 2 dan Pengumuman Hasil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Jangan lupa. Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 Gelombang 2 dilaksanakan...