Rabu, 1 Mei 2024

Sip, Pencairan JHT Balik ke Permanker 19 Tahun 2015, Justru akan Dipermudah

Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diatur dalam Permenaker No. 2 tahun 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diatur dalam Permenaker No. 2 tahun 2022.

Kebijakan tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.

Menaker  Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang  memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida seperti dilansir laman Kemnaker.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

BACA DEH  Cara Mudah Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dapatkan Lima Manfaat

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...