Rabu, 1 Mei 2024

Ini Rumus dan Perhitungan Lengkap UMP 2024, Daerah Mana yang Paling Tinggi

Upah Minimum Propinsi UMP 2024 belum ditetapkan. Meski demikian prediksi mengenai berapa jumlah UMP 2024 di beberapa daerah? Berikut rumus dan perhitungan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Upah Minimum Propinsi UMP 2024 belum ditetapkan. Meski demikian prediksi mengenai berapa jumlah UMP 2024 di beberapa daerah? Berikut rumus dan perhitungan.

Banyak yang ingin tahu berapa jumlah UMP 2024 mendatang? Berikut rumus dan perhitungan lengkap terkait UMP 2024. Kemudian daerah mana saja yang nantinya paling tinggi? Berikut rumus dan perhitungan.

Jangan lewatkan artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi jelas dan lengkap mengenai UMP 2024 di seluruh Indonesia. Sementara itu diprediksikan hingga saat ini UMP di Jakarta yang saat ini masih tetap paling tinggi di antara UMP lainnya nanti. Berikut rumus dan perhitungan.

BACA JUGA:Memanas? Gibran Tak Diundang Deklarasi Ganjar Pranowo-Mahfud MD Dan Hanya Sampaikan Ucapan Selamat

Berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai Keterangan yakni:

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGASempat Kontemplasi Ini Perjalanan Megawati Akhirnya Memutuskan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.

Demikian informasinya semoga bermanfaat untuk Anda.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...