Jumat, 19 April 2024

250 Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak JHT 56 Tahun

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sudah lebih dari 250 ribu orang menandatangani Petisi Menolak JHT 56 Tahun yaitu pemberlakuan Permenaker No. 2 tahun 2022 yang antara lain mengatur JHT akan cair pada usia 56 tahun.

Sampai berita ini tayang pada Minggu pagi, 13 Februari 2022, penadatangan Petisi Menolak JHT 56 Tahun sudah mencapai 251.083 orang.

Petisi di laman change.org itu tersebut diajukan oleh Suhari Ete pada Jumat 11 Februari 2022.  Isu tentang Permenaker No.2 tahun 2022 memang sedang menjadi pembicaraan di media sosial.

Menurut Suhari, pencairan JHT berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun sangat jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, menurut dia, pekerja dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan tidak bekerja.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulis Suhari.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjutnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Ketentuan tentang pembayaran JHT pada usia 56 tahun termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker No.2 tahun 2022 yang berbunyi:

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

TENTANG PETISI MENOLAK PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022

BACA DEH  Arus Balik Lebaran 2024: Ratusan Ribu Kendaraan Berduyun-Duyun Memasuki Jakarta

TENTANG: Jadwal Lengkap Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN 2022 

TENTANG: Jadwal Pendaftaran SNMPTN, SBMPTN & UTBK LTMPT 2022: Di https://ltmpt.ac.id

Pendaftaran SNMPTN LTMPT 2022 Mulai 14 Februari Ya di https://ltmpt.ac.id

Ada juga petisi sejenis yang dibuat oleh SyafiQ Ch. Dia menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

BACA JUGAMP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan

Nah, kalian yang ingin tahu ketentuan lengkap dari Permenaker No.2 tahun 2022 termasuk aturan mengenai JHT baru akan cair ketika peserta berusia 56 tahun, silakan klik TAUTAN ini.

Demikian informasi tentang petisi yang menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair pada usia peserta 56 tahun.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Hajar Australia 1-0, Qatar Menang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menang 1-0 dari Australia di laga kedua Grup A Piala Asia U-23 di...