Selasa, 7 Mei 2024

Daftar Sementara Penerima KJP Plus Tahap 2 Telah Diumumkan Hari Ini Senin 9 Oktober 2023, CEK di kjp.jakarta.go.id

Kabar baik datang hari ini Senin 9 Oktober 2023, Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta barusaja mengumumkan daftar sementara penerima KJP Plus Tahap 2.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Kabar baik datang hari ini Senin 9 Oktober 2023, Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta barusaja mengumumkan daftar sementara penerima KJP Plus Tahap 2.

Pengumuman ini masih bersifat sementara dan potensi perbaikan masih terus dlakukan. Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar menjadi siswa penerima KJP Tahap Plus 2, simak informasi dan berikut ini hingga tuntas Ya!!

KJP merupakan program dari DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa miskin untuk mereka dapat tetap bersekolah dan menggapai cita cita mereka. KJP diberikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK.

BACA JUGA:Info BKN Jelang Akhir Seleksi CASN 2023 Selasa (10/10) Pukul 23:59 WIB

Dana bansos KJP Plus Tahap 2 tidak boleh digunakan untuk membeli barang sembarangan apalagi jajanan yang minim akan gizi. Dana bansos KJP ini wajib digunakan membeli kebutuhan penunjang sekolah dan pendidikan serta makanan bergizi.

Disdik DKI sudah melakukan proses pendataan calon penerima dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sejak September.

“9—13 Oktober 2023, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria,” melansir keterangan dalam infografis yang dirilis oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Pengumuman daftar sementara penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 masuk dalam kegiatan 4 selama proses pendataan calon penerima bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI itu.

Disdik DKI memulai proses pendataan itu dengan kegiatan 1 yakni pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Proses tersebut dilakukan selama periode 8—10 September.

BACA JUGA:Jam Berapa Penutupan CPNS 2023 dan PPPK? Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran di SSCASN BKN

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

Tahapan selanjutnya adalah mutasi data calon penerima. Disdik DKI melaksanakan kegiatan 2 itu selama periode 11—22 September.

Kegiatan 3 adalah verifikasi ulang calon penerima yang berjalan selama periode 11—25 September.

Pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria masuk dalam kegiatan 4. Proses ini berjalan selama periode 9—13 Oktober.

Selain melalui akses medsos, warga bisa mengetahui daftar sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di sekolah masing-masing.

Kemudian, dalam kegiatan 5 yang akan berlangsung selama 16—16 Oktober, Disdik DKI akan melakukan verifikasi dan persetujuan Kepala Disdik DKI.

BACA JUGA:FIX Diundur Lagi! Dinsos DKI Bocorkan Jadwal Penerima Lama KLJ 2023 Cair Bukan di Bulan Oktober Ini, Kapan?

Tahapan terakhir atau kegiatan 6 adalah pengesahan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang bakal berlangsung selama 18—31 Oktober.

“Penetapan penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) melalui Keputusan Gubenur (selama 18—31 Oktober),” tulis keterangan dalam infografis tersebut.

Berikut CARA CEK status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 apabila Pemprov DKI sudah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023

– Segera akses laman resmi program KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan siswa atau peserta didik ke kolom isian

Akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi dengan tahap 2 dan tahun 2023

– Klik tombol CEK

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian informasinya semoga bermanfaat dan tetap semangat untuk kemajuan pendidikan Indonesia!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....