Jumat, 10 Mei 2024

Tak Kunjung Lolos Jadi Penerima Bansos KLJ Atau KJP, Benar Daftar DTKS Online 2023 Dipersulit?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi komponen penting bagi penerima beragam bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan lain sebagainya.

Kabar terbaru dari DTKS Jakarta 2023 telah diperbarui oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik).

Dalam pengumumannya, Disdik mengungkapkan bahwa proses pendaftaran DTKS Jakarta tahun 2023 saat ini tengah berlangsung, dan proses verifikasi data sedang dilakukan.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Cek DTKS Jakarta Untuk Dapat Bansos KJP 2023, KJMU dan KLJ? Pastikan Syarat Ini Lengkap

Pada tahap kedua pendaftaran DTKS tahun 2023 ini, fokus utama tertuju pada program bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Namun, penting untuk diingat bahwa program-program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Pemerintah (PKH) tidak akan membuka pendaftaran baru pada tahun ini.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Disdik, tahap akhir penetapan penerima KJP dan KJMU di DTKS Jakarta akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023.

Terkait kabar tersebut, nampaknya tak lantas membuat para peserta didik Jakarta berlega hati.

Pasalnya masih ada saja yang mengeluhkan tentang sulitnya daftar DTKS Jakarta pada tahap 2 2023.

Benarkah daftar DTKS Jakarta dipersulit?

Mengenai keluhan ini pihak Disdik sendiri nampaknya belum memberikan konformasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Seberapa AMPUH DTKS? Ini Penjelasannya, Syarat Wajib Seseorang Dapat Bansos KLJ 2023, KAJ, KPDJ dan KPARJ

Namun, seperti pada aturan yang sudah belaku sebelumnya, para penerima bansos seperti KJP dan KJMU secara khusus, harus lolos persyaratan pendaftaran DTKS terlebih dahulu.

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Dengan kata lain, hanya peserta didik yang memenuhi syarat pendaftaran DTKS Jakarta yang bisa menjadi penerima KJP dan KJMU.

Maka itu, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, ada beberapa syarat pendaftaran DTKS Jakarta 2023 yang wajib dipenuhi agar Anda bisa menjadi penerima bansos KJP dan KJMU.

Syarat- syarat daftar DTKS Jakarta 2023:

  • Anda harus memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Anda harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, atau Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga Anda tidak memiliki mobil.
  • Rumah tangga Anda tidak memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum oleh rumah tangga bukanlah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang).
  • Rumah tangga Anda atau Anda sendiri harus dinilai sebagai miskin oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Online DKI 2023 dan Pendataan KJP Tahap 2 Tahun 2023, Ini Yang Perlu Diketahui

Selain syarat, pihak Disdik sebelumnya juga sudah mengungkap bahwa bagi beberapa nama yang lolos sebagai penerima bansos Jakarta merekalah yang sudah terdaftar di DTKS tahap sebelumnya dan masih aktif mendapat bantuan.

“Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 merupakan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang masih aktif dan layak sebagai penerima Bantuan Sosial (tidak ada pemblokiran dari sekolah)”, kata Disdik.

Hal penting untuk dilakukan adalah cek status penerima KJP dan KJMU Anda di DTKS Jakarta 2023, guna mengetahui apakah Anda sudah lolos atau belum.

Guna cek DTKS DKI 2023 akan tersedia di sini: siladu.jakarta.go.id. ***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Info penyaluran Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada pemegang KLJ, KAJ, dan...